
KOTA BATU-malangpagi.com
Tidak main-main, bagi siapapun yang berniat membuat rusuh dan menghalangi sudah dihadapkan dengan ancaman pidana dan denda secara materiil, saat Pemilu 2019 mendatang, Kamis (4/4/2019).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kota Batu, AKBP Budi Hermanto, SIK ,M,Si, tentang sanksi bagi siapapun, atau membuat kegaduhan dalam Pemilu 2019.
Menurut Buher, sapaan akrab Kapolres Batu tersebut, yang memperingatkan dan semua sanksi sudah dijelaskan dalam undang-undang.
”Berdasarkan Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja, menggunakan kekerasan menghalangi se- seorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta,” tandas Kapolres.
Seperti diketahui, tujuan pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik satu Negara. Untuk itu, sangat penting bagi warga Negara Indonesia untuk memilih orang dalam mengisi jabatan-jabatan tertentu.
Reporter : Red
Editor : Putut