KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus pembunuhan di Gadang, ternyata salah sasaran. Tewasnya korban Suyono (34), warga Dusun Baran, Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang setelah dikeroyok, di jembatan Gadang ternyata salah sasaran, Selasa (02/04/2019) lalu.
Ini diketahui dari 2 orang tersangka yang menjadi otak pengeroyokan, Anisa Widyaningsih (21) dan IL (17) keduanya warga Jl. Tutu, Kelurahan Arjowinangun. Keduanya menghasut teman temannya untuk memberi pelajaran kepada korban, dan berakhir pada pembunuhan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, jika pengeroyokan hingga jatuhnya korban tewas itu salah sasaran. Korban adalah pekerja serabutan.
“Kedua otak pembunuhan, SW dan IL itu kerabat. Mereka melempar isu kepada teman temanya, jika famili mereka yang berurusan Polisi terkait narkoba, berawal dari informasi korban. Padahal itu tidak benar, korban bukanlah seorang informan,” tutur Kasat Reskrim, saat ungkap kasus, Kamis (4/4/2019).
Ia melanjutkan, kedua pelaku utama itu mempengaruhi teman temanya di media sosilal. Sehingga membuat temanya terhasut hingga tersulut emosinya. Bahkan, salah satu tersangka yang menusuk korban dengan pisau hingga 4 kali, karena terhasut dan tidak tahan emosi. Penusukan itu, diduga dilakukan Aldy (24), warga Jl. Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang.
“Tersangka yang menusuk korban, inisial AD. Ia telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. Selain itu, dari tersangka yang berjumlah 7 orang, semua ikut memukul korban,” lanjutnya.
Selain itu, satu tersangka yang masih DPO juga ikut memukul korban. Sehingga, sebelum korban tewas dengan luka tusukan, semua tersangka telah beramai ramai menghajar korban.
Beberapa tersangka lainnya, Dimas (18), warga Dusun Bunder, Ampel Dento, Kecamatan Karangploso, SW (21), Suharyanto warga Jl. Kyai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, (KA) (16) warga Jl. Teluk Grajakan Barat, Kecamatan Blimbing dan BWP (15), warga Jl. S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Lebih lanjut, kasat menjelaskan akan peran masing masing tersangka. Dua tersangka yang perempuan, memang mengajak korban ke lokasi kejadian. Di situlah, telah menunggu 5 tersangka lainya.
“Terhadap otak tersangka pembunuhan, bisa terancam pasal 340 (pembunuhan berencana) subsider 170 dengan ancaman 12 tahun sampai seumur hidup,” pungkas Kasat.
Reporter: Red
Editor : Tikno