![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2024/02/D62B91DD-25B9-44AC-8B50-0FA8852977F8-1024x576.jpeg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melakukan penertiban administrasi pengangkutan sampah di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Supiturang. Langkah ini diambil karena disinyalir adanya kebocoran yang menyebabkan timbulan sampah tidak sesuai dengan retribusi.
“Penertiban ini kami gerakkan dengan pemberian tanda khusus berupa stiker. Jika kendaraan pengangkut sampah sudah memiliki stiker ini, maka diperbolehkan beroperasi di lingkungan TPA Supiturang,” beber Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya dihadapan awak media, Jumat (2/2/2024).
Dikatakan Rahman, kebijakan ini diambil sebagai upaya agar pihak yang membuang sampah ke TPA dapat terpantau dan terdeteksi serta sebagai upaya memitigasi sampah yang ada di Kota Malang. “Di sisi lain, dengan penertiban ini dapat mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang disumbangkan dari retribusi kebersihan,” jelasnya.
Penertiban juga dilakukan dengan memberlakukan sistem buka tutup. Dimana jam operasional TPA Supiturang dimulai pukul enam pagi dan berakhir hingga pukul 4 sore. Bagi pengangkut sampah juga wajib melewati jembatan timbang.
“Improvisasi dari kegiatan sistem buka tutup ini karena disinyalir TPA Supiturang dimasuki kelompok-kelompok tertentu yang sampahnya tidak hanya berasal dari Kota Malang saja. Tentunya ini berpengaruh pada usia TPA tercinta kita. Bebannya semakin berat dengan tidak terkontrolnya sampah yang masuk. Jika tahun kemarin sampah yang masuk sekitar 600 ton per hari, saat ini timbulan sampah mencapai sekitar 780 ton per hari,” terang Rahman.
“Mirisnya, jumlah sampah yang kami suguhkan, tidak sinkron dengan retribusi sampah yang dihasilkan. Lebih besar sampah daripada retribusi dan kami tidak mau itu terjadi lagi,” imbuhnya.
Rahman tidak menampik jika ada oknum baik dari internal maupun eksternal. “Untuk itu, di awal tahun 2024 ini. Kami dari DLH berkonsentrasi terhadap persampahan yang masuk ke TPA Supiturang dengan melakukan langkah tegas dan kebijakan untuk meminimalisir kebocoran-kebocoran yang selama ini terjadi di TPA Supiturang. Dengan begitu, kami berharap bisa mengidentifikasi dan mengklasifikasi timbulan sampah yang diangkut sehingga retribusi yang dihasilkan benar-benar maksimal,” terangnya.
Ia pun menyampaikan kebijakan ini belum diberlakukan. Namun, sudah banyak pihak yang mengajukan permohonan untuk dapat membuang sampahnya ke TPA Supiturang. “Selama hampir dua tahun, kami di DLH belum ada pihak yang mengajukan permohonan untuk membuang sampahnya ke TPA. Setelah, kami mewacanakan kebijakan ini banyak yang berlomba-lomba untuk mendapatkan stiker. Lha, kemarin kemana saja,” tukasnya.
Secara simbolis, Rahman menempelkan stiker di truk pengangkutan sampah milik Diskoperindag (Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan) yang merupakan mitra DLH di bawah naungan Pemerintah Kota Malang.
“Penempelan stiker sebagai bukti penanda telah dimulainya kegiatan ini. Secara simbolis kami nyatakan bahwa tidak ada kendaraan yang bisa masuk ke TPA Supiturang jika tidak memiliki register atau nomor lambung pengenal,” tegas Rahman.
![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2024/02/366D35E3-F519-4481-BC57-DDEAEB9DBB34-1024x576.jpeg)
Untuk mendapatkan stiker khusus ini. DLH membuka ruang kerjasama dengan para pelaku usaha atau pelaku kegiatan dan memberikan rekomendasi kepada semua transporter yang sudah mengantongi perizinan lengkap, memiliki badan usaha jelas dan klasifikasi pengangkutannya pun telah memiliki izin dari dinas terkait. Selain itu, pihak DLH juga akan mengeluarkan Surat Edaran dan ditujukan kepada para pelaku usaha yang memiliki timbulan sampah agar melakukan kesepakatan bersama serta menentukan apakah sampah akan diangkut oleh pihak DLH atau transporter.
“Akan kami buatkan form dengan lampiran surat pernyataan berikut klasifikasi dan sampah yang dihasilkan. Ini adalah bentuk mitigasi, sehingga secara administratif kami dapat memonitoring dari mana saja sumber-sumber timbulan sampah yang dihasilkan,” urai Rahman.
Ia pun mengaku, langkah yang diambil akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, Rahman meyakini penertiban administrasi di TPA Supiturang sebagai langkah awal menuju TPA yang lebih baik lagi. Ia pun menargetkan retribusi sampah dapat mencapai 18 miliar di tahun 2024 ini setelah sebelumnya dapat meraih angka 17 miliar di tahun 2023.
Dikatakannya, bahwa saat ini sudah ada 80 stiker yang akan dibagikan. “Rinciannya 49 stiker untuk DLH dengan warna dasar kuning, 11 stiker dengan warna dasar orange bagi Diskoperindag, 10 stiker dengan warna dasar merah teruntuk lingkungan terdampak dan untuk transporter, pelaku usaha atau lembaga masyarakat masih kami sediakan 10 stiker dengan warna dasar ungu. Kami lihat perkembangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah,” jelasnya.
“Pemberlakuan penggunaan stiker akan dimulai Hari Senin, 5 Februari 2024,” pungkas Rahman. (Har/YD)