Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Apakah, Perkara 1 Persen Sudah Termasuk Dalam Putusan 2 Tahun Anton

by Darsono
11 Agustus 2018
in Global
Bagikan Berita

Harvad Kurniawan R, SH

KOTA MALANG – malangpagi.com

Terkait putusan Wali Kota Malang (nonaktif) Moch. Anton dengan vonis dua tahun penjara, dicabut hak politiknya serta denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan empat bulan.

Salah seorang praktisi hukum, Harvad Kurniawan R, SH mengatakan tentang Abah Anton yang di putus dengan vonis dua tahun, sangat menguntungkan karena itu sesuai target dari tuntutan tiga tahun.

“Putusan dengan vonis dua tahun bagi saya itu sangat menguntungkan Abah Anton, itu sesuai target dari tuntutan tiga tahun. Dan, Abah Anton di putus dua tahun,” ucap Harvad saat ditemui Malangpagi di rumahnya, Jumat (10/8/2018).

Dalam persidangan Abah Anton dan Penasehat hukumnya bisa menghilangkan dan membuktikan, bahwasannya yang selama ini di tuduhkan jaksa bahwa Abah Anton sebagai intelektual dader (merancang dan merencanakan tindak pidana ini) tidak terbukti.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

“Fakta di persidangan Abah Anton, bisa membuktikan bahwa ia bukan orang yang merencanakan tidak pidana tersebut,” tambahnya.

Dijelaskan juga, terkait pencabutan hak politik Abah Anton, bagi saya tidak terlalu berimbas dan di risaukan. Karena pada dasarnya pencabutan hak politik yang berada di UU (pencabutan hak-hak tertentu) tidak bisa di cabut seumur hidup kecuali seorang narapidana di vonis hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Yang perlu di risaukan Abah Anton adalah, aturan KPU terkait mantan narapidana koruptor,” terang Harvad.

Dengan aturan KPU yang masih terus bertahan, meskipun sampai pencabutan hak politiknya selesai. Maka abah tidak akan dapat mencalonkan dirinya lagi baik di legislatif atau eksekutif.

“Tapi saya harap, selaku salah satu tokoh di Kota Malang mungkin Abah Anton bisa menjadi tokoh baik di internal partai dan masyarakat kelak,” lanjutnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah putusan Abah Anton dua tahun ini sudah meliputi perkara uang persen APBD, ataukah Abah Anton akan menjalani sidang lagi dengan perkara lain yang berdiri sendiri.

 

 

Reporter : Tikno
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: Anton
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Sutiaji Bersama Istri Ikuti Jalan Sehat HUT RSIA Melati Husada ke-20

Sutiaji Bersama Istri Ikuti Jalan Sehat HUT RSIA Melati Husada ke-20

Napak Tilas Ribuan Aremania, Birukan Malang

Napak Tilas Ribuan Aremania, Birukan Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin