
KOTA MALANG – malangpagi.com
Walikota Malang, Sutiaji mencanangkan aturan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Malang untuk melakukan rapid test antigen. Namun, dirinya mengaku masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan tingkat efektivitas kebijakan tersebut.
“Saya masih berkoordinasi dengan Pemprov dan Forkopimda terkait hal ini. Sebab, Kota Malang yang akan menerapkan rapid test antigen,” ujarnya pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2020 di Mapolresta Malang, Senin (21/12/2020).
Hal tersebut diungkapkan mengingat Kabupaten Malang dan Kota Batu tidak memberlakukan rapid test antigen bagi wisatawan yang datang ke wilayah mereka.
Sutiaji menjelaskan, rencana tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pengunjung dan masyarakat yang akan berlibur ke Kota Malang, selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Sebab, di beberapa daerah seperti Solo, Yogyakarta dan Bali juga menerapkan pembatasan seperti itu. Atas dasar tersebut, dikhawatirkan Kota Malang akan turut diserbu wisatawan,” lanjut lelaki berkacamata itu.
Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi untuk membuat surat edaran tersendiri, berkaitan dengan masalah wisatawan.
Sutiaji juga menegaskan, bahwa diperlukan antisipasi dan kewaspadaan terkait perbedaan kondisi Nataru tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya. “Sebab, kondisi saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini ada Covid-19, sehingga antisipasinya harus dobel,” tuturnya.
Salah satunya adalah antisipasi adanya kerumunan massa, yang dikhawatirkan akan terjadi saat momen liburan panjang.
“Pastinya, nanti akan ada fluktuasi. Sehingga, tingkat kehati-hatian penyebaran Covid-19 harus terus dilakukan,” pungkas Walikota.
Memang, jumlah pasien Covid-19 di Kota Malang mengalami peningkatan usai libur panjang. Maka dari itu, Sutiaji menegaskan untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi situasi Nataru.
Seperti diberitakan sebelumnya, seiring dengan terus bertambahnya kasus Covid-19, sejumlah daerah melakukan pembatasan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan saat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Bahkan, sejumlah daerah wisata seperti Bali dan Yogyakarta sudah menerapkan aturan untuk mewajibkan wisatawan melakukan tes swab.
Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2020, tentang pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal serta Tahun Baru 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat larangan kepada hotel dan kafe untuk menggelar acara malam tahun baru. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diberi peringatan berujung pencabutan izin.
Reporter : Hafizah Widya Amalia
Editor : MA Setiawan