SAMPANG – malang pagi.com
Sungguh biadab perilaku seorang ayah tiri RS (37) warga Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang tega mencabuli M, yang tak lain adalah anak tirinya hingga 25 kali.
RS menikahi ibu korban (SR) pada 2013 silam. Saat itu M masih berusia 9 tahun. Seiring waktu, M tumbuh menjadi gadis remaja dan menggugah nafsu cabul ayah tirinya.
Apalagi RS tinggal satu atap dengan SR dan anak tirinya. Kondisi ini membuat RS menjadi lebih leluasa untuk melakukan aksi biadab menyetubuhi M.
“Sejak Juni 2019 hingga Mei 2020, pelaku yang merupakan ayah tirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak 25 kali,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz dalam sesi konferensi pers, Kamis (24/9/2020).
Modus yang dipakai tersangka untuk melampiaskan niat jahatnya adalah dengan ancaman akan menyebarkan foto telanjang korban.
“Takut fotonya dalam keadaan telanjang disebarkan tersangka, maka korban hanya bisa pasrah menuruti nafsu bejat tersangka. Hal tersebut berlangsung hingga 25 kali,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 sub pasal 82 Undang Undang RI No. 17 tahun 2016, tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun,” pungkas AKBP Abdul Hafidz.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan