
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota telah mengamankan 10 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan paksa dan penganiayaan terhadap NH, bocah berusia 13 tahun, yang videonya viral beredar di media sosial.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat memberikan keterangan resminya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).
Orang nomor satu di jajaran Polresta Malang Kota tersebut menyampaikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota saat ini tengah menangani dua perkara, yaitu dugaan pencabulan dan pengeroyokan atau perampasan kemerdekaan seseorang.
“Kejadian itu berawal pada Kamis (18/11/2021), di mana korban dibawa seseorang ke suatu tempat, dan kemudian dilakukan persetubuhan. Kemudian istri dari pelaku mengetahui kejadian tersebut, serta membawa beberapa temannya. Tujuannya untuk menanyakan dan menginterogasi korban, hingga akhirnya mereka melakukan tindak kekerasan,” terang di depan puluhan wartawan.
Selang sehari setelah kejadian, peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan ke pihak berwajib dan diterima oleh Polresta Malang Kota. Mengingat kondisi psikis korban sangat terpukul, sehingga dilakukan pendalaman alat-alat bukti yang lain.
“Di hari yang sama, kami juga mendapatkan video yang viral, tentang seorang pelajar dirundung dan dianiaya. Sehingga tim yang dipimpin Kasatreskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dan alat bukti. Dan kemarin, kami telah mengamankan 10 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan persetubuhan,” beber Buher, sapaan akrab Kapolresta.
Dalam perkara ini, Polresta Malang Kota telah mengamankan sejumlah alat bukti, berupa pakaian yang digunakan para pelaku dalam video yang viral tersebut. Termasuk satu unit handphone yang dirampas dan kemudian dijual. Selain itu, polisi juga menyita handphone yang digunakan pelaku untuk merekam aksi penganiayaan itu.
“Mengacu pada pasal 184 KUHP, maka kami melakukan pemeriksaan terhadap korban. Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah mendapatkan hasil visum dari kedua kejadian itu. Serta sudah menganalisa video yang diunggah,” terangnya.
Dalam proses penanganan perkara ini, Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Dinas Sosial, psikolog, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Hal tersebut dikarenakan korban maupun pelaku masih di bawah umur.
“Untuk 10 pelaku yang diamankan masih sebagai saksi. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status sesuai peran masing-masing. Para pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan, dan sudah mengakui semua perbuatannya sesuai kriteria masing-masing,” ungkap Buher.
Menurut Kapolresta, perkara yang melibatkan anak-anak memiliki tahapan diversi. Tahapan ini dilakukan untuk mediasi. Apabila ditemui jalan buntu, maka perkara tetap berlanjut. Setiap lini peradilan anak, selalu disiapkan tahapan diversi.
Buher menjelaskan, informasi yang beredar di media sosial sesuai fakta penyidikan. Jadi tidak mengada-mengada. Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk mempercayakan proses hukum kepada penyidik Polresta Malang Kota.
“Mari bersama-sama menjaga psikologis korban dan tersangka. Karena statusnya adalah anak-anak. Jadi kalau berbicara dengan mencantumkan kronologi sebenarnya, hal itu sebenarnya tidak pantas,” harapnya.
Menurutnya, semua pihak boleh berempati. Tetapi tetap harus menjunjung privasi korban, termasuk identitas pelaku pun harus dijaga. “Dengan beredarnya video viral tersebut, kita justru menghakimi anak-anak ini. Memang mereka sudah berbuat salah, tapi biarlah hukum yang meluruskan,” imbuh Buher.
Atas insiden persetubuhan dan kekerasan ini, para pelaku diancam pasal pidana, yaitu pasal 80 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 33 ayat 2 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah penjara 5–9 tahun terkait kekerasan anak. Sedangkan untuk persetubuhan akan diganjar selama-lamanya 15 tahun penjara. (DK99/MAS)