KOTA MALANG – malangpagi.com
Untuk kali pertama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengelar pengundian hadiah untuk wajib pajak secara virtual.
Kegiatan yang dihadiri oleh Walikota Malang Sutiaji, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Jatim, Camat, dan undangan lainnya.
Acara yang yang bertempat di Mini Block Office Balai Kota Malang itu digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan, dan dihadiri tidak lebih dari 30 undangan.
Memulai acara, para undangan disuguhi hiburan Tari Beskalan yang merupakan penyambutan tamu, sebagai penghormatan kepada para undangan.
Gebyar Sadar Pajak sengaja diadakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan Pemerintah Kota Malang melalui Dispenda, kepada wajib pajak Kota Malang yang taat membayar Pajak Bumi Bangunan sebelum 28 Juli 2021.
“Gebyar Sadar Pajak tahun 2021 terselenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan,” papar Kepala Badan Pendapatan Daerah, Handi Priyanto, Rabu (28/7/2021).
Ia mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan agar penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat terserap maksimal. Tidak hanya itu, acara yang sudah dinantikan warga Kota Malang ini digelar sebagai sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat pajak.
Handi, sapaan mantan Kepala Dinas Perhubungan itu mengungkapkan, bahwa anggaran dari kegiatan Gebyar Sadar Pajak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun 2021.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Malang Sutiaji mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar pajak, serta memberikan apresiasi kepada Camat dan Lurah yang telah menyosialisasikan kepada warganya untuk membayar pajak.
Menurutnya, pengundian hadiah ini sudah dinantikan warga Kota Malang. Maka dari itu, Ia berharap agar tidak terjadi pro dan kontra dalam penyelengaraan acara ini.
“Ini sudah dinantikan oleh warga Kota Malang dan sudah direncanakan sebelumnya. Terpenting acara jangan sampai melewati pukul delapan malam dan undangan tidak melebihi tiga puluh orang. Jadi jangan ada pro dan kontra,” ucap Sutiaji.
Apresiasi diberikan kepada Camat Lowokwaru, Joao Maria Gomes De Carvalho. Pasalnya warga di wilayahnya menduduki peringkat pertama dalam pembayaran PBB di Kota Malang.
Pengundian hadiah yang dilaksanakan secara virtual tentu memiliki mekanisme dan ketentuannya berbeda. Ketua Ikatan Notaris Indonesia Malang, R Imam Rahmat menyebutkan, salah satu syarat mutlak peserta undian adalah warga Kota Malang yang telah membayar pajak bumi bangunan sebelum 28 Juli 2021, dan pengecualian bagi pegawai Dispenda Kota Malang.
“Mekanisme undian melalui sistem komputer dan pajak hadiah dibebankan kepada para pemenang. Batas pengambilan hadiah selama 30 hari ke depan. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak diambil, maka hadiah akan diberikan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur,” jelas Imam Rahmat.
Sistem pengundian secara komputerisasi ini tergolong masih asing, sehingga para pejabat teras yang diberi kesempatan untuk meng-klik tombol sempat kesulitan, saat layar dipencet berkali-kali namun tidak tidak muncul nama. Tetapi, kendala tersebut dapat segera teratasi.
Warga Kota Malang yang beruntung mendapat hadiah utama mobil adalah warga Jalan Jaksa Agung Suprapto 79A bernama Tjong Louis Panghadi. “Dengan adanya hadiah ini, semoga masyarakat Kota Malang yang beruntung dapat terhibur” pungkas Sutiaji. (Har/MAS)