Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

BCA Finance Kedatangan Tamu Puluhan Wartawan dan LBH

by Red
19 Maret 2020
in Global
Bagikan Berita

Puluhan wartawan dan LBH Malang Raya saat di BCA Finance. (Foto: Bas/malangpagi.com)

KOTA MALANG, Malangpagi.com

Kantor BCA Finance yang berada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, didatangi puluhan wartawan dan LBH Malang Raya, yang tergabung dalam bentuk aksi solidaritas adanya aksi yang diduga perampasan mobil milik seorang wartawan online.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas sudah ditetapkan pada tanggal 6 januari 2020 dengan (MK) No.18/PUU-XVII/2019. Yang mana harusnya pihak-pihak Finance di Kota Malang harus tunduk dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK. Pihak BCA Finance mengakui salah prosedur jika dalam melakukan penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Collector jika mencabut kunci tanpa izin dari pihak pemilik.

“Jika dalam penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Collector kami itu tanpa izin pemilik ya salah, tapi coba kami klarifikasi dulu ke Debt Collector apa benar itu,” ungkap perwakilan pihak BCA Finance Malang Rifky saat ditemui puluhan wartawan dikantornya Rabu (18/03).

Selain itu pihak BCA Finance Malang juga mengakui bahwa saat penarikan mobil, pihak Debt Collector tidak dibekali SK penarikan.

Baca Juga :

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

Kembali Ditemukan Mayat di Kota Malang, Begini Kronologinya

7 Mei 2024

Memasuki Pelaksanan UTBK 2024, Tingkat Kehadiran Peserta di Universitas Brawijaya Hampir 100 Persen

7 Mei 2024
Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

Universitas Widyagama Malang Raih Hibah Pendanaan Kemdikbudristek 2024

7 Mei 2024
Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

Peringati Dies Natalis ke-53, 1000 Peserta Meriahkan Fun Walk UWG

5 Mei 2024
Kepala Deputi BI Jatim Munculkan Inovasi Baru untuk Tekan Inflasi

Kepala Deputi BI Jatim Munculkan Inovasi Baru untuk Tekan Inflasi

2 Mei 2024
Load More

“Kalau SKnya memang tidak ada tapi itu kita cek nanti ke pihak Debt Collector,” kata dia.

Namun, BCA Finance menyampaikan bahwa penarikan mobil yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang dijalankan. Menurutnya sudah ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

“Semua prosedur sudah kami lakukan, bahkan pihak debitur saat penarikan mobil pun ada, dan ada CCTV bisa dibuktikan nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Malang Dedi SH menekankan bahwa Hak Hak Konsumen sudah diatur oleh UUD Perlindungan No.8 Tahun 1999 dan ditambah lagi dengan ketetapan Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru, bahwa aturan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 januari 2020 yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pihak leasing atau finance dalam melakukan penarikan mobil, sudah ada aturannya sesuai keputusan MK.

“Meski dalam hal ini pihak debitur sudah menunggak. Pihak Leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu. Berdasarkan aturan Hukum yang berlaku,” ungkap Dedi SH kepada awak media, Kamis (19/03/2020).

Sementara itu, untuk sang eksekutor atau Debt Collector sendiri yang tidak melalui putusan atau ketetepan yang ditunjuk oleh pengadilan berarti sudah jelas, ada pasal-pasal yang dapat menjerat mereka. Tentunya, DC (Debt Collector) dan leasing tidak bisa melakukan Penyitaan motor atau mobil tanpa putusan tetap dari pengadilan setempat.

“Apabila sang eksekutor atau Debt Collector melakukan hal tersebut tanpa adanya putusan atau ketetapan dari Pengadilan Negeri Malang. Sudah barang tentu mereka melanggar hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Jeratan hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 KUHP tentang perampasan dan Pasal 368 KUHP Ayat(1) tentang Pengancaman.

Apalagi, imbuhnya diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis, oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kepolisian setempat untuk eksekusi dilaksanakan.

“Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia. Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan, Salinan akta jaminan fidusia, Salinan sertifikat jaminan fidusia, dan lain lain,” tandasnya.

Reporter : BAS, SO

Editor : Ana


Bagikan Berita
Tags: Kota Malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

14 November 2025

...

Jalan Pasar Induk Gadang Dikeluhkan Warga, Perbaikan Tertunda Akibat Efisiensi Anggaran

Perkuat Infrastruktur, Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Gadang Senilai Rp14,9 Miliar

13 November 2025

...

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

12 November 2025

...

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

12 November 2025

...

Load More
Next Post
Forkopimcam dan UPTD Puskesmas Torjun Sosialisasi Covid-19

Forkopimcam dan UPTD Puskesmas Torjun Sosialisasi Covid-19

Pemerintah Perhatikan Kebutuhan APD bagi Tenaga Medis

Pemerintah Perhatikan Kebutuhan APD bagi Tenaga Medis

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin