Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Beberapa Ketentuan Qanun Bendera sudah Dibatalkan, KPA Nilai Gubernur dan DPRA Lalai

by Red
1 Agustus 2019
in Global
Bagikan Berita

Banda Aceh, malangpagi.com

Pembatalan dan pencabutan beberapa pasal di dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera Aceh yang disahkan oleh DPRA pada tanggal 15 Mei 2016 melalui keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 dikhibatkan oleh kelalaian DPR Aceh dan Gubernur Aceh saat itu.

Hal ini disampaikan oleh koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA ) Muhammad Hasbar Kuba kepada media, Rabu (31/07/2019).

Menurut Hasbar, di dalam keputusan Mendagri tersebut secara jelas disebutkan bahwa Gubernur Aceh diminta segera menghentikan pelaksanaan beberapa ketentuan dari Qanun yang dibatalkan dimaksud dan selanjutnya Gubernur bersama DPR Aceh mencabut Qanun yang dibatalkan dimaksud paling lambat 7 (tujuh m) hari sejak diterimanya keputusan menteri ini.

Bentuk kelalaian Pemerintah Aceh yakni tidak menyampaikan keberatan hingga 14 hari keputusan Mendagri itu diterbitkan padahal keputusan tersebut tentunya telah disampaikan kepada Gubernur Aceh dan DPR Aceh.

Baca Juga :

Ketua LSM JCW Sampang Serahkan Dumas ADK 2019 Ke DPRD

13 Januari 2020

Usai Tanam Pohon di Mapolres, Kapolres Sampang Kunjungi Desa Pasean

11 Januari 2020

Peduli Penghijauan, Polres Sampang Tanam 1000 Pohon

11 Januari 2020
Presiden Ingin Duta Besar Berperan Sebagai Duta Ekspor

Presiden Ingin Duta Besar Berperan Sebagai Duta Ekspor

9 Januari 2020

Jelang Natal dan Tahun Baru, Bupati Bersama Rombongan Sambangi Gereja

24 Desember 2019
Load More

“Padahal secara jelas dalam keputusan tersebut juga ditetapkan bahwa jika Gubernur Aceh dan/atau DPR Aceh tidak dapat menerima keputusan ini dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan, Gubernur Aceh dan/atau DPR Aceh dapat mengajukan keberatan kepada presiden paling lambat 14 hari sejak keputusan menteri ini diterima. Tapi faktanya DPRA dan Gubernur Aceh kala itu seperti ketiduran. Atau jangan-jangan sengaja didiamkan agar publik tak tau,” cetus Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry Ini Seharusnya, kata Hasbar, sebelum lewat 14 hari sejak keputusan itu diterbitkan, Gubernur dan DPR Aceh melakukan upaya kongkret namun nyatanya tidak ada.

“Ketika Gubernur dan DPRA tidak melakukan gugatan maka beberapa pasal yang dibatalkan tentunya telah dinyatakan sah. Jikapun hari ini kembali dikoarkan oleh DPRA tak ada gunanya kecuali DPRA melakukan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

KPA juga menilai, adanya indikasi surat ini sengaja didiamkan ketika sampai ke DPRA dan Gubernur Aceh.

“Bisa saja saat itu didiamkan, dan ketika momen politik baru diungkit-ungkit lagi, apakah ini bagian intrik politik, kita tidak tau biarlah rakyat yang menilainya,” kata Hasbar yang juga Kader HMI Komisariat Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Arraniry tsb Hasbar meminta agar Gubernur Aceh dan DPRA segera menyelesaikan persoalan bendera Aceh yang sudah nama colling down tanpa kepastian.

“Jangan begitu moment politik muncul isu bendera, setelah itu diam lagi. Ini kan ujung-ujungnya cuma jualan politik doank. Kita berharap harus ada langkah dan solusi kongkret dari pemerintah agar tak terlalu berlama-lama dan tidak dijadikan komoditi politik belaka. Mau tak mau diakui rakyat mulai jenuh jika persoalan ini tanpa solusi, toh 2 tiang yang dibangun di kantor DPRA dan Meuligoe Wali nanggroe, satu nya lagi tak bisa digunakan sampai detik ini,” tegasnya.

KPA juga meminta agar polemik bendera bisa segera diselesaikan dan pemerintah baik legislatif maupun ekekutif bisa mulai fokus kepada persoalan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

“Selesaikan segera polemik persoalan bendera, agar ke depan pemerintah bisa fokus kepada persoalan pembangunan dan kesejahteraan, rakyat merindukan hal itu,” tandasnya.

Reporter : Alam

Editor : Ana


Bagikan Berita
Tags: AcehPemerintahan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Cabe Rawit Penyumbang Tertinggi Inflasi Kota Malang di Bulan Juli

Cabe Rawit Penyumbang Tertinggi Inflasi Kota Malang di Bulan Juli

Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejaksaan Sampang

Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kantor Kejaksaan Sampang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin