
KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma) menggelar Seminar Nasional bertajuk Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan, bertempat di Gedung Wahab Hasbullah Unisma, Kamis (24/4/2025).
Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber diantaranya, Prof. Deni Setya Nagus Yuherawan, S.H., M.S, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S, dan Dr. Sholehuddin, S.H., M.H.
Prof. Deni Setya Bagus menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai jalurnya masing-masing seperti, Polisi menyidik, jaksa menuntut dan mengeksekusi, hakim mengadili, dan Lembaga Permasyarakatan (LP) melaksanakan putusan.
“Sudah clear. Saya selalu sering katakan di forum manapun bahwa kalau kita berkaca pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang penting semua pihak konsisten menjalankan fungsi masing-masing tanpa intervensi. Jadi tidak usah overlaping,” ujarnya.
Prof. Deni menyebut, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah munculnya kembali frasa penyidik tertentu dalam Pasal 1 dan Pasal 6 RKUHAP, yang dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.
“Seharusnya RKUHAP bisa menjadi penyelesai masalah multitafsir itu. Tapi nyatanya, dalam draf terbaru, justru frasa yang memicu perdebatan itu dimunculkan lagi,” ungkapnya.
“Marilah kembali pada makomnya. Kalau penyidik, ya polisi yang menyidik, jaksa ya silakan menuntut, hakim yang mengadili, LP yang melaksanakan eksekusi, sudah begitu saja. Jangan ditambah-tambah yang malah mempersulit sistem hukum kita sendiri,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Dr. Sholehuddin menyampaikan bahwa esensi hukum acara pidana bukan untuk mengatur pelaku kejahatan, melainkan untuk mengatur tata cara kerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
“Yang perlu dipahami semua pihak adalah bahwa hukum acara pidana itu ditujukan mengatur aparatnya, bukan pelaku kejahatannya. Jadi bukan aparat yang kemudian berlomba-lomba memperluas kewenangannya,” jelasnya.
Terkait dengan pembahasan RKUHAP di DPR, dirinya menilai Komisi III DPR RI belum optimal melibatkan kalangan akademisi hukum pidana secara proporsional.
“Yang seharusnya lebih banyak diajak berdiskusi oleh Komisi III itu para akademisi ilmu hukum pidana, bukan hanya aparat penegak hukum seperti penyidik, jaksa, advokat, atau bahkan Mahkamah Agung. Mereka itu justru objek yang akan diatur oleh undang-undang ini,” tambahnya.
Dr. Sholehuddin menegaskan, KUHAP mengatur aspek-aspek krusial dalam sistem peradilan pidana seperti penyitaan, penggeledahan, penahanan, penangkapan, hingga penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, lanjutnya, regulasi yang mengatur proses-proses tersebut harus tunduk pada asas legalitas yang ketat.
“Hukum acara pidana itu menganut asas legalitas ketat. Hanya boleh diatur oleh undang-undang, bukan oleh Perpol, bukan oleh kerja, dan bukan pula oleh PERMA,” terangnya.
Ia mengatakan, rekomendasi tersebut harus disampaikan secara resmi kepada Komisi III DPR RI guna mendorong perbaikan hukum acara pidana di Indonesia.
“Karena ini yang diadakan oleh BEM, mahasiswa jangan berhenti di sini. Ini harus menjadi rekomendasi ke Komisi III langsung. Resmi disampaikan hasil ini, karena ini untuk mengatur kebaikan ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Prija Djatmika menyampaikan, dalam menyusun undang-undang harus memegang prinsip Mindfulness Participation atau partisipasi yang bermakna dari masyarakat seperti, akademisi dan praktisi hukum. Terlebih, lanjutnya, RUU KUHAP ini sangat strategis dan fundamental dalam menjadi dasar sistem peradilan pidana.
“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus membahasnya dengan transparan, akuntabel dan dampak implikasi hukumnya dipikirkan serius. Masukan dari masyarakat, perguruan tinggi harus diperhatikan. Sehingga RUU KUHAP itu menjadi karya agung yang benar-benar menjamin hak asasi,” tandasnya. (YD)