
KOTA MALANG – malangpagi.com
Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang ditetapkan akan digelar pada 30 Januari 2023 mendatang. Hal tersebut diumumkan oleh Caretaker Ketua KONI Kota Malang, Wasto, saat memimpin sosialisasi pelaksanaan Musorkotlub di Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Kamis (12/1/2023).
“Saya sudah konfimasi, dan [KONI] Provinsi siap. Rencana Musorkotlub KONI Kota Malang akan dilaksanakan pada 30 Januari, Senin Legi,” ungkap Wasto kepada seluruh ketua cabang olahraga (cabor) anggota KONI Kota Malang. Musorkotlub KONI Kota Malang akan dihelat di Gedung Malang Creative Center (MCC), Jalan Ahmad Yani No. 53 Kota Malang.
Lebih lanjut Wasto membeberkan sejumlah persyaratan dan tahapan untuk menjadi bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang periode 2023–2027, yang akan diputuskan dalam Musorkotlub tersebut.
- Bakal calon diusulkan oleh Pengkot (Pengurus Kota) Cabor maupun Pengkot Cabor Fungsional anggota KONI Kota Malang;
- Pengkot Cabor maupun Pengkot Cabor Fungsional anggota KONI Kota Malang masing-masing hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal calon;
- Bakal calon memperoleh dukungan tertulis minimal 20 persen Pengkot Cabor maupun Pengkot Cabor Fungsional anggota KONI Kota Malang yang memiliki hak suara sah, atau sekurang-kurangnya mendapat dukungan dari 10 (sepuluh) Pengkot Cabor maupun Pengkot Cabor Fungsional, yang dibuktikan dengan Surat Dukungan bermaterai cukup dan dibuat di atas kop surat Pengkot Cabor maupun Pengkot Cabor Fungsional, ditandatangani Ketua, dan dibubuhi stempel basah;
- Warga Negara Indonesia dan penduduk Kota Malang, yang dibuktikan dengan Identitas Kartu tanda Penduduk (KTP) Kota Malang;
- Memenuhi kriteria Ketua Umum sebagaimana tertera pada pasal 27 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga KONI tahun 2020 sebagaimana berikut:
- Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan;
- Memahami, konsekwen, dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI;
- Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga;
- Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
- Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi;
- Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan dunia.
- Membuat surat pernyataan masing-masing bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebagai berikut:
- Surat penyataan kesediaan dan kesanggupan sebagai bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang masa bakti 2023–2027;
- Surat Pernyataan bersedia mematuhi, mentaati, dan menjalankan AD dan ART KONI;
- Menyampaikan visi dan misi secara tertulis maupun dalam bentuk softcopy;
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae).;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kota Malang;
- Surat Keterangan Sehat dari PUSKESMAS atau Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Keterangan bebas Narkoba dari instansi yang berwenang.
- Berkas kelengkapan bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang masa bakti 2023–2027 harus diserahkan sendiri kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan, selambat-lambatnya pada 23 Januari 2023, pukul 16.00 WIB, di Kantor KONI Kota Malang, Jalan Tangkuban Perahu No. 2 Malang;
- Hasil verifikasi dan validasi bakal calon Ketua Umum KONI Kota Malang masa bakti 2023–2027 yang telah memenuhi syarat-syarat dan kriteria akan diumumkan pada hari Jumat, 27 Januari 2023 di Kantor KONI Kota Malang pada jam kerja;
- Keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Red)