Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

BPN Kota Malang Pastikan Jalan Depan Rumah Yai Mim Sudah Dilepas untuk Umum Sejak 2008

Tanah tersebut awalnya merupakan satu sertifikat pada tahun 2008, kemudian dipecah menjadi empat kavling dan sebagian bidang dilepaskan untuk umum.

by RedMP.
1 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Jalan umum di kawasan Joyogrand Kavling Depag, Kluster 3, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru yang diklaim telah diwakafkan oleh Yai Mim. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kisruh yang melibatkan eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, dengan tetangganya, Sahara, terus menjadi sorotan publik.

Permasalahan ini bermula dari klaim Yai Mim yang menyebut dirinya telah mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk jalan umum di kawasan Joyogrand Kavling Depag, Kluster 3, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.

Guna memastikan kejelasan status tanah tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang melakukan pengukuran di lokasi pada Senin (29/9/2025).

Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kota Malang, Baliyo Muryono, menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan di tanah atas nama Rosida, istri dari Yai Mim.

Baca Juga :

DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

1 Oktober 2025
Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Kota Malang

Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Kota Malang

1 Oktober 2025
Siswa SD Unggulan AL-YA’LU Kota Malang Sumbang Medali Emas dalam Ajang OSN 2025

Siswa SD Unggulan AL-YA’LU Kota Malang Sumbang Medali Emas dalam Ajang OSN 2025

1 Oktober 2025
DPRD Kota Malang Dorong APBD 2026 Fokus pada Pengembangan SDM dan Pelayanan Publik

Wali Kota Malang Fokus Anggaran untuk Rakyat, Tolak Kunker Luar Negeri Pakai APBD

1 Oktober 2025
DPRD Kota Malang Dorong APBD 2026 Fokus pada Pengembangan SDM dan Pelayanan Publik

DPRD Kota Malang Dorong APBD 2026 Fokus pada Pengembangan SDM dan Pelayanan Publik

30 September 2025
Load More

“Hasilnya masih sesuai dengan sertifikat yang ada. Dari sisi tembok terakhir ukurannya 15,10 meter di sebelah barat, 14,3 meter di sebelah timur, lebarnya 10,10 meter, lalu agak menekuk di bagian 4,3 dan 6,95 meter. Jadi sesuai dengan sertifikat yang dimiliki sekarang,” jelas Baliyo.

Lebih lanjut, Baliyo mengurai soal jalan umum yang disebut telah diwakafkan. Menurutnya, tanah tersebut awalnya merupakan satu sertifikat atas nama Ahmadi pada tahun 2008. Sertifikat itu kemudian dipecah menjadi empat kavling, dengan sebagian bidang memang dilepaskan untuk jalan umum.

“Ada empat bidang tanah untuk kavling, sisanya memang dilepas untuk jalan umum. Jalan di depan rumah Yai Mim saat ini sudah menjadi jalan umum sejak pelepasan tahun 2008 oleh Pak Ahmadi. Luasnya sesuai surat pernyataan, yakni 188 meter persegi dengan lebar 3,5 meter,” terangnya.

Namun, Baliyo menegaskan bahwa klaim wakaf tanah tersebut belum tercatat di BPN Kota Malang.

“Kalau wakaf biasanya tercatat di KUA Kecamatan. Selama ini di BPN tidak ada data bahwa tanah tersebut diwakafkan. Yang jelas, pada tahun 2008, pelepasan sudah dilakukan oleh pemilik awal, Pak Ahmadi, untuk jalan umum. Setelah dipecah, tanah sisanya kemudian dibeli oleh Bu Rosida pada tahun yang sama,” kata Baliyo.

Hingga berita ini diunggah, Yai Mim belum memberikan komentar atas hal tersebut meski media ini telah mencoba untuk mengkonfirmasi yang bersangkutan. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

1 Oktober 2025

...

Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Kota Malang

Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Kota Malang

1 Oktober 2025

...

Siswa SD Unggulan AL-YA’LU Kota Malang Sumbang Medali Emas dalam Ajang OSN 2025

Siswa SD Unggulan AL-YA’LU Kota Malang Sumbang Medali Emas dalam Ajang OSN 2025

1 Oktober 2025

...

DPRD Kota Malang Dorong APBD 2026 Fokus pada Pengembangan SDM dan Pelayanan Publik

Wali Kota Malang Fokus Anggaran untuk Rakyat, Tolak Kunker Luar Negeri Pakai APBD

1 Oktober 2025

...

DPRD Kota Malang Dorong APBD 2026 Fokus pada Pengembangan SDM dan Pelayanan Publik

DPRD Kota Malang Dorong APBD 2026 Fokus pada Pengembangan SDM dan Pelayanan Publik

30 September 2025

...

Kasus Imam Muslimin di Joyogrand, Lurah Merjosari Tegaskan Tak Ada Pengusiran

Kasus Imam Muslimin di Joyogrand, Lurah Merjosari Tegaskan Tak Ada Pengusiran

30 September 2025

...

Gelar Simulasi Sispamkota, Pemkot dan Polresta Malang Kota Tegaskan Pentingnya Antisipasi Dini

Gelar Simulasi Sispamkota, Pemkot dan Polresta Malang Kota Tegaskan Pentingnya Antisipasi Dini

30 September 2025

...

Load More
Next Post
Siswa SD Unggulan AL-YA’LU Kota Malang Sumbang Medali Emas dalam Ajang OSN 2025

Siswa SD Unggulan AL-YA'LU Kota Malang Sumbang Medali Emas dalam Ajang OSN 2025

Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Kota Malang

Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin