Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Dua Tersangka Resmi Ditahan Kejari Kota Malang

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

by RedMP.
1 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kejati Jatim Serahkan Tahap Dua Dugaan Kasus Korupsi Polinema. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun anggaran 2019–2020 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dua tersangka dalam kasus ini, yakni AS dan HS ditahan selama 20 hari mulai 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,6 miliar.

“Keduanya ditahan karena ada kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Agung, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

Empat Kecamatan Jadi Penutup Pekan Islami XIX PT ACA, Iwan Kurniawan Santuni 1.605 Anak Yatim

12 Maret 2026
Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

12 Maret 2026
Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

Safari Ramadan Hari ke-10, PT ACA Bagikan 1.140 Santunan Yatim Piatu di Singosari dan Lawang

11 Maret 2026
Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

Pantau Arus Mudik Lebaran, Polresta Malang Kota Dirikan Sejumlah Pos di Titik Strategis

11 Maret 2026
Sekda Kabupaten Malang Dorong Perusahaan Lain Tiru Program Pekan Islami Iwan Kurniawan

Sekda Kabupaten Malang Dorong Perusahaan Lain Tiru Program Pekan Islami Iwan Kurniawan

10 Maret 2026
Load More

Ia menjelaskan, tersangka AS merupakan mantan Direktur Polinema, sementara HS adalah pihak penjual tanah. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk sementara, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Surabaya pada Kejati Jawa Timur,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., CSSL menegaskan, dengan selesainya pelimpahan Tahap II, tanggung jawab perkara kini beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

“JPU Kejari Kota Malang akan segera menyusun surat dakwaan berdasarkan seluruh berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik. Selanjutnya, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” jelasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

12 Maret 2026

...

Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

Pantau Arus Mudik Lebaran, Polresta Malang Kota Dirikan Sejumlah Pos di Titik Strategis

11 Maret 2026

...

Silaturahmi Ramadan, JMSI Malang Raya Gelar Buka Bersama Pererat Solidaritas Anggota

Silaturahmi Ramadan, JMSI Malang Raya Gelar Buka Bersama Pererat Solidaritas Anggota

10 Maret 2026

...

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

9 Maret 2026

...

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026

...

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

8 Maret 2026

...

Uji Coba Penataan PKL dan Parkir Merdeka Selatan Berlanjut, Dishub Kota Malang Pastikan Arus Lalin Lancar

Dapat Tambahan Tiga Bus, Kuota Mudik Gratis 2026 Pemkot Malang Naik Jadi 224 Orang

6 Maret 2026

...

Load More
Next Post
DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

DPRD Kota Malang Setujui KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Jadi Rp 1,062 Triliun

Kolaborasi Pemkot dan IOH, 50 UMKM di Kota Malang Dibekali Pelatihan Digital

Kolaborasi Pemkot dan IOH, 50 UMKM di Kota Malang Dibekali Pelatihan Digital

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin