KOTA BATU – malangpagi.com
Dana Desa (DD) di Kota Batu mencapai jumlah lebih dari Rp1 miliar, dengan total alokasi dana desa sebesar sekitar Rp20,3 miliar yang diterima oleh 19 desa di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, Aditya Prasaja membenarkan hal itu dan mencatat bahwa dari total 19 desa yang ada di wilayahnya, hanya 8 desa yang mendapatkan dana desa di bawah Rp 1 miliar.
“Pencatatan ini menggambarkan disparitas dalam alokasi dana desa antara berbagai desa di Kota Batu,” ucanya saat ditemui di Hotel Golden Tulip, Senin (4/3/2024).
“Dana desa ini juga ada inmark, dan noninmark, perbedaannya ialah untuk inmark ini kebutuhan khusus seperti BLT, ketahanan pangan, dan penanganan stunting sedangkan untuk non inmark ini sisanya . Lalu, penyalurannya 2 kali dalam setahun, yaitu pada bulan pertama sebanyak 60% dan yang kedua 40%. Namun, penyaluran bantuan langsung tunai memerlukan pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan keluarga yang akan menerima manfaat tersebut (KPM),” sambungnya.
Menurut Aditya, kebijakan pengalokasian dana desa tersebut dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk jumlah penduduk, kebutuhan infrastruktur, dan potensi ekonomi setiap desa. Meskipun tujuan dari pembagian dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa, namun perbedaan jumlah dana yang diterima antar desa menunjukkan adanya ketidakmerataan dalam pembangunan.
“Kami mencatat bahwa ada 8 desa di Kota Batu yang menerima dana desa di bawah Rp 1 miliar dengan rincian Desa Sumberejo Rp970 juta, Desa Punten Rp902 juta, Desa Gunungsari Rp991 juta, Desa Pandanrejo Rp919 juta, Desa Bumiaji Rp921 juta, Desa Mojorejo Rp885 juta, Desa Tlekung Rp907 juta dan Desa Sumbergondo senilai Rp825 juta. Kami berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan dan prioritas setiap desa, namun jumlah dana yang diterima tetap mencerminkan variasi keadaan ekonomi dan infrastruktur di masing-masing desa,” bebernya.
Dana desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di tingkat desa, mencakup berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan alokasi dana desa harus mempertimbangkan secara seksama kebutuhan dan potensi masing-masing desa untuk memastikan distribusi yang adil dan berkelanjutan.
“Selain itu, peran aktif dari pemerintah desa dan partisipasi masyarakat setempat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan menjadi kunci. Transparansi dalam alokasi dana desa dan proses pengambilan keputusan dapat memberikan kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pembangunan yang dilakukan,” ungkapnya.
Aditya membeberkan pemantauan terus-menerus terhadap efektivitas penggunaan dana desa juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat. “Dengan demikian, alokasi dana desa yang merata dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh Kota Batu,” pungkasnya. (MK/YD)