KOTA MALANG – malangpagi.com
Komandan Kodim (Dandim) 0833/Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar Polresta Malang Kota bersama Forkopimda Kota Malang, Rabu (29/3/2023). Kegiatan tersebut bertempat di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota.
Dalam sesi konferensi pers, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan secara rinci terkait yg dengan jenis kejahatan yang berhasil diungkap. “Selama kita melaksanakan Operasi Pekat Semeru 2023, sebanyak 514 kasus berhasil diungkap. Di antaranya 17 kasus merupakan target operasi, dan 497 kasus bukan target operasi,” bebernya.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp4.352.000, 972 botol miras jenis arak, 1.300 botol miras dari berbagai merek, lima kilo bahan peledak berupa bubuk mercon, 400,61 gram sabu, 21,444 gram ganja, 655 pil double L, 7 unit handphone, 1 unit mobil sedan Mazda Famillia, dan 2 unit motor.
Di kesempatan yang sama, Dandim 0833/Kota Malang melayangkan apresiasi kepada jajaran Polresta Malang Kota dan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan narkoba. “Kami dari Kodim 0833/Kota Malang sangat mendukung segala upaya yang dilaksanakan selama ini. Karena narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa ini,” terang Letkol Heru.
Menurutnya, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyukseskan program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika serta minuman keras, dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai.
Adapun pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I (bukan tanaman) jenis sabu, dengan cara diblender dengan air hingga mencair. Sedangkan pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I (tanaman) jenis daun ganja kering dengan cara dibakar hingga hangus. Selanjutnya pemusnahan barang bukti berupa minuman keras dengan dilindas hingga hancur menggunakan alat berat drum roller. (DK99/MAS)