Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Data Penerima BST di Kota Malang Dobel, Berikut Penjelasan Sekda

by Red
9 Mei 2020
in Global
Bagikan Berita

Sekretaris Daerah(Sekda) Kota Malang, (Wasto)

KOTA MALANG, Malangpagi.com – Setelah beberapa warga Kelurahan Kiduldalem mendapat bantuan dari Pemerintah pusat, ternyata data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) terdampak Covid-19 di Kota Malang banyak yang dobel dan fiktif.

Hal ini diketahui berdasarkan data yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang, tidak sinkron dengan data yang ada di Pemerintah pusat.
Untuk itu, proses pendataan bagi warga penerima bantuan menjadi bagian yang paling rancu di Kota Malang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan bahwa, “data dari pusat tersebut merupakan data penerima BLT pada tahun 2019 lalu.”

Padahal Dinas Sosial Kota Malang sudah mengirimkan data terkini, namun itu tidak dipakai oleh Kemensos, ujar Wasto, Sabtu (9/5/2020).

Dengan demikian, agar tidak rancu, Pemerintah Kota Malang saat ini sedang melakukan verifikasi data tersebut.

Baca Juga :

Penjual Nasi Uduk Rela Antre Dari Pagi, Demi Belanja Sembako di Warung Tekan Inflasi

Penjual Nasi Uduk Rela Antre Dari Pagi, Demi Belanja Sembako di Warung Tekan Inflasi

21 Februari 2024
Pemkot Malang Sabet Tiga Penghargaan Nasional

Pemkot Malang Sabet Tiga Penghargaan Nasional

4 April 2022
Sutiaji Lantik 55 Pejabat di Lingkungan Pemkot Malang

Sutiaji Lantik 55 Pejabat di Lingkungan Pemkot Malang

18 November 2021
Kebut Status Wilayah Bebas Korupsi, Sutiaji Canangkan Zona Integritas Lanjutan

Kebut Status Wilayah Bebas Korupsi, Sutiaji Canangkan Zona Integritas Lanjutan

15 November 2021
Sutiaji: Target PAD 2021 Kota Malang Turun 179 Miliar, Efek Pandemi

Sutiaji: Target PAD 2021 Kota Malang Turun 179 Miliar, Efek Pandemi

13 Agustus 2021
Load More

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada masyarakat agar memahami tentang BST ini.

“BST ini dibedakan menjadi tiga macam, yakni BST dari Pemerintah Pusat Kementerian Sosial senilai 600 ribu, Pemkot Malang senilai 300 Ribu dan dari Pemprov Jatim senilai 200 Ribu,” jelas Wasto.

Jadi, masyarakat yang telah mendapatkan bantuan dari Pemkot, maka tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari pusat dan dari Pemprov, begitu juga sebaliknya, karena bantuan ini sifatnya tidak boleh dobel, “hanya diperuntukkan untuk satu Kartu Keluarga (KK) saja.”tutup Wasto.

Reporter: Asral

Editor: Tim Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Pemkot malang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Load More
Next Post

Miris Melihat Lansia Terlantar Tinggal di Gubuk Tanpa Penerangan Listrik

Mantan Perangkat Desa Sumberpetung Kalipare Belum Kantongi SK Pemberhentian

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin