KOTA MALANG-malangpagi.com
Pengadaan mobil dinas (mobdin) yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang dan kedapatan dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 telah menjadi sorotan publik seluruh masyarakat Kota Malang.
Pasalnya, alokasi anggaran pengadaan mobdin senilai Rp 5,8 miliar ini dinilai sangat fantastis, sehingga hal ini memicu banyak elemen masyarakat yang mendesak untuk membatalkan pengadaan mobil tersebut di halaman DPRD Kota Malang, Rabu (13/2/2019).
Di depan puluhan masa, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Fransiska Rahayu Budiwiarti menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan mobdin itu sudah ada sejak pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPS) pada Februari 2018.
“Soal pengadaan mobdin, jangan tanyakan kepada kami yang ada sekarang. Tanyakan pada anggota dewan yang akan duduk mendatang,” ucap dia.
Dijelaskan olehnya, mobil dinas itu dianggarkan untuk pimpinan DPRD Kota Malang periode 2019-2024 yang terpilih melalui Pemilu 2019. Dan, uang sebanyak itu rencananya akan dibelanjakan untuk membeli 1 unit mobil Toyota Hybrid dan 3 unit mobil Toyota Camry untuk pimpinan serta 1 unit mobil Toyota Hiace untuk operasional.
“Kami dilantik pada September dan baru beberapa hari dilantik langsung kerjakan dan evaluasi RAPBD. Bisa jadi kami kurang teliti,” ungkap Fransiska.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang Bambang Heri Susanto menyampaikan akan membatalkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kota Malang tersebut.
“Kami sebagai pimpinan dewan tidak menyetujui pengadaan mobil dinas,” tegas dia.
Terjadinya kasus korupsi yang menyeret 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, beberapa waktu lalu, kemudian dilakukan pergantian antar waktu (PAW) secara masal pada September 2018. Dan, pembahasan RAPBD dilanjutkan oleh anggota hasil PAW dan disahkan.
Anggaran pengadaan mobil dinas itu tetap ada meski sempat dievaluasi.
Reporter : Red
Editor : Putut