
KABUPATEN SAMPANG, Malangpagi.com
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengimbau kepada pengguna aplikasi media sosial untuk bijak dalam penggunaannya, khususnya Facebook, Instrgram dan Twitter. Sehingga tidak membuat kepanikan publik yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di Kabupaten Sampang, Jumat, 14 Februari 2020.
Seperti kejadian adanya video viral yang terjadi di Sampang seorang laki-laki berbuat tidak senonoh pada perempuan yang menderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dipinggir jalan, disebarkan melalui media sosial oleh orang tidak bertanggungjawab yang tidak pantas di viralkan.
Kapolres Sampang yang memperoleh laporan dari anggotanya tentang beredarnya video tersebut, langsung memerintahkan untuk mengusut tuntas para pelaku penyebar video yang adegannya dilakukan di pinggir jalan raya depan salah satu kantor instansi pemerintah Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang berpesan kepada seluruh pengguna aplikasi Facebok, Instagram, Twitter dan aplikasi lain khususnya yang berada di Kota Bahari Sampang untuk bijak dalam menggunakan media-media tersebut.
“Semua pengguna aplikasi media sosial wajib mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik yang telah dirubah dan ditambah sebagaimana Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008,” terangnya.
Ia juga mengimbau, untuk selalu bijak menggunakan media sosial. Jangan pernah mengirim atau membagikan konten-konten video maupun gambar pornografi serta ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial di kawasan Kabupaten Sampang.
“Polres Sampang dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan menjerat oknum yang akan merusak kondusifitas Kamtibmas Kabupaten Sampang tersebut dengan undang-undang yang berlaku. Ingat bahwa jarimu adalah harimaumu,” pungkasnya.
Para netizen banyak yang menghujat sosok laki-laki dalam video yang dengan tega melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita. Sebagian Netizen juga menyalahkan oknum yang merekam video tersebut, pemilik akun Puspa yang mengomentari kiriman akun FB dengan nama Mas Gendhon.
Reporter: Widodo
Editor: Ana