
SAMPANG, Malangpagi.com
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S. S.IK, MH, Jumat (14/2/2020), menginstruksikan pada anggotanya untuk mengusut tuntas pelaku dan penyebar video yang tidak senonoh di media sosial, Kamis (13/2/2020), terutama Sat Reskrim, Kanit dan Polsek beserta jajarannya.
Pasalnya, penyebar video tersebut telah melanggar undang undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan tata cara penggunaan aplikasi media sosial (medsos), bahwa setiap pengguna aplikasi medsos, wajib mematuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku, kata AKBP Didit.
Kendati demikian, Didit mengimbau kepada seluruh warga Sampang agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Misalnya, jangan mengirim atau membagikan konten-konten video maupun gambar pornografi, ujaran kebencian (Hate Speech) yang bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat.
Salain itu, bentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi dan penghasutan serta masih banyak lagi lainnya,” ujar Kapolres.
Bila ditemukan hal demikian, maka kami tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku maupun pemilik akun yang menyebar luaskan konten-konten tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”tegas Didit.
Sebagai informasi, video dimaksud yakni aksi seorang pria menelanjangi seorang wanita di Jl. Kota Bahari Sampang dan dibagikan oleh pemilik akun Instagram @yuni.rusmini.
Reporter: Mery
Editor: Asral L