TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Merasa menjadi korban penipuan investasi berbentuk kerjasama ternak ayam dan ternak ikan, puluhan korban beramai-ramai melaporkan owner investasi ke Polisi .
Salah satu pelapor yang menjadi perwakilan dari puluhan korban investasi, Carolyn warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Selasa (19/3/2019), kepada wartawan mengatakan mereka (korban) mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi dari ratusan ribu hingga puluhan jutaan rupiah .
“Kami bersama koban lainnya sekitar 40 orang yang ikut investasi ini dirugikan oleh owner investasi ini telah menyetor dana bervariasi jumlahnya dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah dan kalo ditotal semuanya sebesar kurang lebih 700 jutaan rupiah,” tutur Carolyn .
Dirinya juga mengaku telah menyetor uang kepada dua orang yakni Fitriyani (25th) alamat Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol, yang mengaku punya usaha ternak ikan.
Sedangkan, yang kedua adalah Rini Astuti (40th) alamat desa Tenggong kecamatan Rejotangan mengaku sebagai punya usaha ternak ayam.
Dalam meyakinkan aksinya, kami selaku anggota investasi oleh kedua orang tersebut dijanjikan dengan perjanjian hitam diatas putih dengan kesepakatan dari hasil keuntungan usaha ada pembagian sebesar 40 persen buat yang investasi, sedangkan untuk mereka selaku owner sebesar 60 persen,” terang Carolyn .
Namun pada kenyataannya, lanjut Carolyn, sejak Januari 2019 lalu korban menyerahkan uang investasinya hingga 2 bulan berjalan tidak ada hasil keuntungannya, bahkan saat kedua owner tersebut didatangi dirumahnya maupun kostnya tidak pernah ada kelanjutannya dan sampai saat permasalahan ini dilaporkan ke pihak kepolisian kedua owner tidak bisa dihubungi lagi dimana keberadaannya .
“Kami bersama korban lainnya belum pernah sama sekali menerima keuntungannnya, bahkan uang kami tidak jelas, sudah berkali-kali kami mendatangi kedua owner tersebut baik di rumah dan kost nya selalu tidak ada, bahkan handphone mereka tidak bisa dihubungi lagi akhirnya kami terpaksa melapor ke Polres Tulungagung, Senin (18/3/2019) kemarin,” pungkas Carolyn .
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Akp Hendro Tri Wahyono, saat dihubungi wartawan melalui telepon membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memintai keterangan saksi korban dan saksi lainnya serta mengumpulkan barang bukti berupa surat perjanjian antara kedua belah pihak dan bukti lainnya.
“Memang benar kasus ini sudah masuk laporan ke Satreskrim Polres Tulungagung berdasarkan laporan tertanggal 18 Maret 2019,” terang Hendro.
“Kami akan lakukan penyelidikan dan memanggil kedua terlapor tersebut atas nama Fitriyani Rahayu alamat (25th) alamat Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol dan Rini Astuti (40th) alamat Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, yang kesemuanya warga Tulungagung,” tambahnya.
“Untuk selanjutnya, akan kami sampaikan hasilnya jika sudah ada perkembanganya terkait kasus ini,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tulungagung yang terkenal ramah ini .
Menurut sumber informasi lainnya, aksi kedua terlapor ini bukan hanya sekedar menawarkan investasi usaha ternak ikan dan ayam, namun juga memposting berupa arisan online di media sosial yakni lewat facebook.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut