
KOTA MALANG – malangpagi.com
Oknum petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib) di lingkungan Kecamatan Blimbing, diduga melakukan penipuan CPNS. Kasus ini terbongkar setelah seorang pemuda (KS) asal Pakisaji, memburu keberadaan Nanang Purwoaji (45) tempatnya bekerja.
Terkait hal ini, sebagai korban (KS) telah mengeluarkan uang sebesar Rp 75 juta kepada oknum tersebut.
Ditemui wartawan, KS menceritakan kronologis kasus yang dialaminya. Berawal ketika orang tuanya bertemu Nanang tetangga desanya, yang menawarkan pekerjaan honorer di Satpol PP Kota Malang.
Karena dalam kondisi menganggur pasca lulus SMK 2014 silam, KS bersama orang tuanya pun berminat dengan peluang kerja itu. Beberapa hari kemudian datanglah Nanang ke rumah KS, dan menawarkan peluang menjadi honorer.
Untuk menyakinkan korban, Nanang membawa formulir perekrutan honorer Satpol PP Kota Malang. KS bersama orang tuanya semakin yakin, jika tawaran itu memang benar.
“Saya kemudian diberi formulir untuk masuk honorer di Satpol PP Kota Malang,” ujar KS ditemui di kantor Kecamatan Blimbing, Selasa (13/8/2019).
Ia melanjutkan, Pak Nanang minta biaya administrasi tahap pertama sebesar Rp 5 juta dan selanjutnya Rp 10 juta. Kami bayar dan ada kuitansinya.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan KS, dalam pembayaran pertama tertanggal 7 Febuari 2019, Nanang menyerahkan kuintasi bertanda tangan Sekda Kota Malang Wasto, yang berstempel Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang.
Sementara pada kuintasi pembayaran kedua sebesar Rp 10 juta, tertanggal 21 Febuari 2019, Nanang membubuhkan tanda tangannya untuk keperluan biaya administrasi Satpol PP Kota Malang. Setelah tidak ada kabar kepastian jadi honorer, KS mulai menagih janji Nanang.
Namun, ditengah itu Nanang justru menawarkan peluang menjadi CPNS di tempat yang sama. Dengan syarat KS harus membayar Rp 75 juta.
“Pak Nanang alasan, proses honorer lama. Dan Mei ada lowongan CPNS. Tapi harus bayar Rp 75 juta, dan saya tinggal menambah Rp 60 juta. Karena Rp 15 juta sudah dibayarkan di awal,” beber KS.
Kembali untuk menyakinkan korbannya, Nanang memberikan surat panggilan bagi KS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tugas operasional trantib di Satpol PP Kota Malang. Dokumen tertanggal 21 Febuari terlihat resmi disertai kop surat Satpol PP dengan tanda tangan Kasatpol PP Kota Malang Priyadi.
“Tapi setelah uang Rp 60 juta saya bayarkan pada 25 Maret 2019, surat panggilan itu ternyata palsu. Saya tahunya ketika datang ke kantor Satpol PP Kota Malang. Dan baru itulah kami sadar telah ditipu,” kata KS.
Reporter : Red
Editor : Tikno