KOTA MALANG – malangpagi.com
Gara-gara terlibat dalam kasus suap dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang TA 2015, akhirnya Walikota Malang (non Aktif) Moch. Anton harus menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.
Namun demikian, atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, ternyata Anton menerimanya.
Dikerumuni banyak simpatisan saat keluar dari ruang persidangan, Anton menyempatkan untuk bertemu dengan sejumlah awak media dan memberi pesan untuk masyarakat Kota Malang, meski kondisinya menampakkan kesedihan pada raut wajahnya.
“Saya berharap masyarakat Kota Malang juga menerima, dan ini mudah-mudahan menjadi sebuah pembelajaran bersama khususnya bagi Pemerintah Kota Malang, dan harus selesai sampai disini,” ungkap dia, Jumat (10/8/2018).
Sementara, tidak sedikit simpatisan yang mengantarnya hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang meneteskan air mata sambil berteriak memanggil nama mantan orang nomor satu di Kota Malang ini.
“Allahu Akbar…Allahu Akbar…Allahu Akbar,” teriak simpatisan.
Seperti diketahui, atas keterlibatannya dalam kasus tersebut Anton dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan empat bulan, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun yang berlaku sejak bebas
Reporter : Red
Editor : Putut