
KOTA MALANG – malangpagi.com
Video promosi minuman keras (miras) yang diunggah influencer Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi menuai kecaman dari DPRD Kota Malang. Dalam video berdurasi dua menit lebih itu, King Abdi mempromosikan Toko Sari Jaya 25 di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan narasi yang dianggap provokatif dan tidak pantas.
Salah satu adegan memperlihatkan King Abdi membuang segelas es teh yang dibawa seorang pria, lalu menyatakan, “Arek enom kok ngombe es teh, arek enom ngombe alkohol,” sebelum menunjukkan toko miras yang sedang membuka promo.
Meski kini telah dihapus dari media sosial, video itu sempat tersebar luas melalui grup WhatsApp dan dikabarkan telah ditonton oleh banyak kalangan, termasuk anak-anak.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai konten tersebut melanggar norma serta Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kalau ingin beriklan, jangan pakai bahasa provokatif. Apalagi tanpa peringatan bahaya alkohol dan batasan usia,” ujar Amithya, Rabu (16/7/2025). Ia juga menilai penyisipan nilai buruk seperti membandingkan es teh dengan alkohol tidak pantas dijadikan materi promosi.
Senada, Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, turut mengecam keras iklan tersebut. Ia menilai promosi itu tidak beretika dan mempermalukan nama Kota Malang.
“Itu iklan miras yang tidak mencantumkan peringatan bahaya. Rokok saja diwajibkan, apalagi alkohol. Tidak ada batasan usia, tidak ada norma,” tegas Arif.
Ia mendesak Pemkot Malang segera bertindak, tidak hanya terhadap iklan, tetapi juga toko miras yang dipromosikan.
“Saya minta wali kota turun tangan. Pelaku promosi harus ditindak, dan tokonya lebih baik ditutup,” tandasnya. (Rz/YD)