![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/03/396A7296-7B94-4310-B621-F7C3688C5997-1024x577.jpeg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama TNI dan Polri kembali menggelar operasi penertiban kendaraan roda 4 dan roda 2 pada enam titik parkir liar di Kota Malang yakni, Jalan belakang RSUD Saiful Anwar, Jalan Merdeka Timur, Jalan Merdeka Barat, Basuki Rahmat, Jalan Zainul Arifin dan Jalan Trunojoyo.
Dalam operasi tersebut, terdapat empat unit kendaraan roda 4 dan enam unit roda 2 yang diamankan petugas setelah kedapatan parkir di trotoar yang bukan untuk kendaraan dan parkir di area rambu-rambu lalulintas larangan untuk berhenti.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengimbau masyarakat agar kendaraan tidak parkir sembarang. Dikatakannya, kendaraan yang terjaring razia dapat diambil di kantor Dinas Perhubungan Kota Malang serta membawa materai dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang pelanggaran yang sama.
“Mohon kesadaran masyarakat untuk mentaati rambu-rambu lalulintas dan tidak parkir sembarangan. Karena tempat parkir sudah disediakan, jangan ada parkir kendaraan di trotoar yang seharusnya dipakai untuk pengguna jalan kaki,” ujar Widjaja, Selasa (14/03/2023).
Diketahui, imbauan petugas Dishub Kota Malang telah diberikan melalui pengeras suara hingga edukasi secara langsung kepada masyarakat yang berada pada kerumunan dijalan saat kendaraan tersebut berhenti atau parkir liar. (Red.)