
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mendorong masyarakat dan pelaku pembangunan untuk tertib dalam administrasi bangunan gedung.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), sosialisasi Desk Konsultasi Mekanisme dan Tata Cara Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) digelar pada Selasa (8/9/2026).
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Koordinator SIMBG DPUPRPKP Kota Malang, Sumiyati, menjelaskan bahwa sistem perizinan bangunan gedung telah mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya regulasi tersebut.
Menurutnya, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak lagi digunakan dan telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“IMB sudah tidak berlaku dan kini digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Seluruh proses pengajuannya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG,” ujar Sumiyati.
Ia menjelaskan, penerapan SIMBG merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pelayanan perizinan bangunan yang terstandar secara nasional, transparan, serta memiliki tahapan yang jelas dan terukur.
Dalam mekanismenya, PBG merupakan bentuk persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembangunan, perubahan, perluasan, maupun perawatan bangunan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi dokumen penting yang menyatakan sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan.
“PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan sesuai standar teknis, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan tersebut telah laik fungsi untuk digunakan,” jelasnya.
Sumiyati menambahkan, proses penerbitan PBG dan SLF tidak hanya melibatkan pemohon dan DPUPRPKP. Sejumlah pihak turut berperan dalam proses tersebut, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga tim teknis seperti Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT).
Selain pemeriksaan administrasi dan dokumen teknis, proses tersebut juga dapat melibatkan inspeksi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi bangunan yang ada.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan PBG maupun SLF meliputi dokumen teknis bangunan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dokumen lingkungan, gambar teknis, spesifikasi material, hingga surat pernyataan jaminan konstruksi.
Menariknya, bangunan yang telah berdiri namun belum memiliki legalitas PBG juga masih dapat mengurus dokumen sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bangunan eksisting tetap bisa diajukan melalui SLF, dan nantinya PBG akan terbit bersamaan,” terang Sumiyati.
Melalui kegiatan sosialisasi dan desk konsultasi tersebut, DPUPRPKP Kota Malang berharap masyarakat, pemilik bangunan, maupun pihak-pihak terkait semakin memahami mekanisme pengurusan legalitas bangunan.
Pemenuhan administrasi dan standar teknis, menurut Sumiyati, bukan sekadar kewajiban dalam proses pembangunan, melainkan langkah penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keandalan sebuah bangunan.
“Tertib administrasi dan pemenuhan standar teknis menjadi langkah awal untuk mewujudkan bangunan yang andal serta lingkungan kota yang sehat dan nyaman,” pungkasnya. (YD)












