
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menertibkan 13 bangunan yang berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kawasan GOR Ken Arok, Kecamatan Kedungkandang, Senin (7/9/2026).
Langkah pembongkaran tersebut dilakukan setelah para pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, meski pemerintah telah beberapa kali melayangkan surat pemberitahuan hingga surat peringatan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan kawasan yang ditempati bangunan tersebut merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau.
Menurutnya, proses penertiban telah berjalan cukup panjang. DLH Kota Malang bahkan telah memberikan pemberitahuan kepada pihak yang menempati lahan tersebut sejak Oktober 2025.
“Pada Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup sudah mengirim surat kepada pihak yang menggunakan lokasi di sini tanpa izin untuk melakukan pembongkaran,” ujar Raymond.
Pemkot Malang kemudian kembali mengirimkan surat pada Januari 2026. Setelah itu, surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga diberikan secara bertahap pada April, Juni, hingga Juli 2026.
Dari puluhan bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut, sebagian sebenarnya telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, masih ada sejumlah bangunan yang tetap bertahan hingga akhirnya dilakukan penertiban oleh pemerintah.
“Dari 41 bangunan, sekitar 30 sudah melakukan pembongkaran mandiri. Sisanya masih bertahan,” tuturnya.
Raymond menegaskan, pembongkaran dilakukan sebagai upaya Pemkot Malang untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau.
“Karena itu kami melaksanakan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Setelah seluruh bangunan ditertibkan, Pemkot Malang berencana menutup akses masuk dari sisi utara kawasan. Selain itu, pagar juga akan dibangun untuk mencegah lahan tersebut kembali ditempati atau digunakan tanpa izin.
Kawasan tersebut selanjutnya akan ditata kembali dengan penanaman berbagai jenis tanaman.
“Langsung ditutup. Nantinya direncanakan dibangun pagar agar fungsi kawasan ini benar-benar kembali sebagai ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Terkait konsep penataan, DLH Kota Malang membuka kemungkinan kawasan tersebut dikembangkan menjadi taman maupun hutan kota. Raymond menilai konsep hutan kota menjadi salah satu pilihan yang cukup ideal untuk mendukung pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau.
“Bisa digunakan sebagai taman atau hutan kota. Tetapi kalau berbicara koefisien ruang terbuka hijau, rimba kota atau hutan kota menjadi pilihan yang cukup baik,” katanya.
Ia menyebut, keseluruhan kawasan RTH yang membentang hingga sisi selatan BPBD Kota Malang memiliki luas sekitar 8 hektare. Sementara area yang menjadi sasaran penertiban saat ini diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.
Penertiban juga dilakukan terhadap sejumlah bangunan lain di sekitar kawasan hingga bagian selatan. Namun, fasilitas kolam renang tidak masuk dalam objek pembongkaran. Sementara bangunan kantor yang berada di sekitarnya tetap menjadi bagian dari agenda penertiban.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, mengatakan langkah pembongkaran diambil setelah pemerintah berulang kali mengedepankan pendekatan komunikasi dan persuasif kepada para penghuni kawasan.
Satpol PP bersama DLH dan unsur kewilayahan, kata dia, telah beberapa kali menggelar rapat dan sosialisasi terkait rencana penataan kembali aset milik pemerintah daerah tersebut.
“Kami sudah beberapa kali rapat dan mengundang semuanya untuk mengomunikasikan bahwa area ini merupakan milik pemerintah daerah yang harus dikelola dengan baik,” ujar Prayitno.
Meski surat peringatan pertama hingga ketiga telah diberikan, pemerintah akhirnya mengambil langkah penertiban karena upaya tersebut belum menghasilkan pembongkaran secara menyeluruh.
Bahkan, pelaksanaan pembongkaran sempat ditunda selama sekitar satu pekan. Penundaan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan terakhir kepada penghuni agar membongkar bangunannya sendiri.
“Ini sebenarnya sudah ditunda seminggu. Harusnya dilakukan minggu lalu. Kami tetap memberikan ruang untuk komunikasi supaya tidak ada kerusakan dan kerugian, sehingga mereka bisa membongkar sendiri,” ungkapnya.
Usai penertiban, DLH Kota Malang diminta segera melakukan penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut agar tidak kembali ditempati pihak lain.
Salah satu rencana yang muncul adalah memanfaatkan area tersebut sebagai kebun bibit atau aktivitas lain yang tetap sesuai dengan fungsi ruang terbuka hijau.
“Yang penting harus terlihat ada aktivitas, sehingga penguasaan kawasan ini benar-benar dilakukan secara penuh oleh teman-teman DLH,” pungkas Prayitno. (YD)












