SAMPANG, Malangpagi.com
Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, masuk dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jawa Timur Corruption Watch (JCW), Khairul Kallam, setelah melakukan audiensi dengan Kejari Sampang.
“Kita bersama warga Desa Sokobanah Daya sudah bertemu dengan pihak Kejari untuk menanyakan terkait tindak lanjut perkara tindak pidana korupsi dana DD itu. Dan pihak Kejari mengatakan, perkara itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya, Senin (27/7).
Lebih lanjut Kallam mengatakan, pihak Kejari Sampang akan menyinkronkan data yang dikantongi dengan temuan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Sampang.
“Kejaksaan mengatakan akan menyinkronkan data dari ahli ITS, Dinas PUPR dan Inspektorat Sampang,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga membeberkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DD itu, pihak ahli ITS menemukan adanya pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sokobanah Daya. Begitu juga atas hasil audit yang dilakukan Inspektorat Sampang, ditemukan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 Juta.
“Data-data itu nanti yang akan dipakai dasar oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut,” paparnya.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Soetomo, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam perkara itu ada perbedaan antara keterangan saksi dengan tim ahli ITS. Namun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Kita nunggu hasil audit yang dilakukan Inspektorat untuk mengetahui secara detil berapa kerugian negara atas perkara itu,” katanya.
Reporter : Widodo
Editor : Redaksi