Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Dugaan Penggelapan Uang CV MSA, Thomas Zacharias Jalani Sidang Perdana

by Red
12 Juni 2019
in Global
Bagikan Berita

I Dewa Gede Putra Awatara saat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Penanganan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan percetakan, CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) dengan terdakwa Thomas Zacharias (68), warga Jalan Dieng, Kota Malang, mulai disidangkan.

Sidang perdana kasus penggelapan uang senilai Rp 900 juta itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (12/6) siang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang I Dewa Gede Putra Awatara, Megawati (57) sebagai pelapor didampingi suaminya Herman Setiabudi (59). Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Supreme Law Firm.

Ditemui seusai persidangan, JPU menyebut bahwa pihaknya melakukan dakwaan tunggal. “Yang bersangkutan didakwa dalam pasal 374 junto pasal 64 ayat 1 KUHP jadi penggelapan dalam jabatan dengan berlanjut,” kata I Dewa Gede Putra Awatara, beberapa saat lalu.

Baca Juga :

Aliansi Darurat Agraria Geruduk Pengadilan Negeri Sampang

Aliansi Darurat Agraria Geruduk Pengadilan Negeri Sampang

11 November 2020
Load More

Ia pun menyebut bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan. Persidangan lanjutan dengan pembacaan eksepsi tersebut, rencananya akan berlangsung pada Senin (17/6/2019) nanti.

“Silakan (eksepsi). Kita memberikan hak – hak dari terdakwa untuk membela hak dia sendiri. Mekanisme eksepsi dalam persidangan itu memang ada,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Thomas dari Supreme Law Firm enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Perlu diketahui, Thomas telah ditahan Kejari Kota Malang di LP Lowokwaru sejak Kamis (16/5/2019) lalu usai pelimpahan berkas tersangka dari Polres Malang Kota sudah sempurna alias P21.

Kasus ini dilaporkan pada 23 Agustus 2013 lalu karena Megawati sebagai partner kerja dalam membangun usaha percetakan yang terletak di Jalan Indragiri Kav IV Kota Malang, merasa dirugikan. Hal tersebut lantaran selama empat tahun sejak usaha dibangun tahun 2009 silam, Megawati tidak menerima laporan keuangan secara tertulis dari Thomas.

Upaya musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan juga sempat dilakukan, meskipun tidak pernah menemukan titik terang. Hingga akhirnya, Thomas dilaporkan ke polisi.

 

 

 

 

 

Reporter : Red

Editor      : Tikno


Bagikan Berita
Tags: #Kasus#Pengadilan Negeri#Supreme Law Firm
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Dukung NKRI, Senkom Kabupaten Pamekasan Tolak Aksi Kerusuhan

Dukung NKRI, Senkom Kabupaten Pamekasan Tolak Aksi Kerusuhan

HUT Ke 38 tahun, PDAM Kabupaten Malang Launching Logo Baru Perumda

HUT Ke 38 tahun, PDAM Kabupaten Malang Launching Logo Baru Perumda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin