
KOTA MALANG – malangpagi.com
Penanganan kasus dugaan penggelapan uang perusahaan percetakan, CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) dengan terdakwa Thomas Zacharias (68), warga Jalan Dieng, Kota Malang, mulai disidangkan.
Sidang perdana kasus penggelapan uang senilai Rp 900 juta itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (12/6) siang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang I Dewa Gede Putra Awatara, Megawati (57) sebagai pelapor didampingi suaminya Herman Setiabudi (59). Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Supreme Law Firm.
Ditemui seusai persidangan, JPU menyebut bahwa pihaknya melakukan dakwaan tunggal. “Yang bersangkutan didakwa dalam pasal 374 junto pasal 64 ayat 1 KUHP jadi penggelapan dalam jabatan dengan berlanjut,” kata I Dewa Gede Putra Awatara, beberapa saat lalu.
Ia pun menyebut bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan. Persidangan lanjutan dengan pembacaan eksepsi tersebut, rencananya akan berlangsung pada Senin (17/6/2019) nanti.
“Silakan (eksepsi). Kita memberikan hak – hak dari terdakwa untuk membela hak dia sendiri. Mekanisme eksepsi dalam persidangan itu memang ada,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Thomas dari Supreme Law Firm enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Perlu diketahui, Thomas telah ditahan Kejari Kota Malang di LP Lowokwaru sejak Kamis (16/5/2019) lalu usai pelimpahan berkas tersangka dari Polres Malang Kota sudah sempurna alias P21.
Kasus ini dilaporkan pada 23 Agustus 2013 lalu karena Megawati sebagai partner kerja dalam membangun usaha percetakan yang terletak di Jalan Indragiri Kav IV Kota Malang, merasa dirugikan. Hal tersebut lantaran selama empat tahun sejak usaha dibangun tahun 2009 silam, Megawati tidak menerima laporan keuangan secara tertulis dari Thomas.
Upaya musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan juga sempat dilakukan, meskipun tidak pernah menemukan titik terang. Hingga akhirnya, Thomas dilaporkan ke polisi.
Reporter : Red
Editor : Tikno