
SAMPANG – malangpagi.com
Sejumlah warga yang menamakan diri Aliansi Darurat Agraria mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Selasa (10/11/2020). Kedatangan mereka untuk menyaksikan jalannya sidang sengketa tanah yang terletak di Dusun Mandireh, Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang milik Nenek Supatmi (70) yang di klaim oleh oknum pengusaha.
Koordinator Aliansi Darurat Agraria, Sulaiman mengaku, pihaknya sangat peduli terhadap rakyat kecil yang keadilannya termarginalkan. Terlebih lagi, menurutnya perkara agraria di Sampang sudah bukan rahasia umum. Di mana dalam penguasaan tanah hanya dikuasai oleh beberapa orang bermodal.
“Ini pasti akan berdampak langsung kepada masyarakat kecil. Seperti kasus yang sekarang sedang berjalan di PN Sampang. Yaitu adanya pengeluaran sertifikat tanpa pemberitahuan dari penggugat. Sebagai ahli waris tetap dirugikan, baik secara material dan immaterial,” ujarnya.
Lebih lanjut Sulaiman menjelaskannya, terdapat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tergugat, dengan mengganti dokumen asli hak milik penggugat. Padahal semestinya tergugat tahu bahwa keberadaan tanah tersebut bukan hak miliknya.
“Terjadinya konflik agraria banyak didominasi di daerah terpencil. Karena agraria merupakan aset pembangunan, yang diharapkan sebagai tempat untuk mendatangkan uang. Sehingga kerap kali kaum oligarki, borjuis dan gurita mafia tanah membuat perencanaan yang busuk,” beber Sulaiman.
Ia pun meminta hakim selaku pelaksana pelaksanaan undang-undang, untuk menetapkan keputusan seadil-adilnya. Tanpa ada tendensi ke pihak yang mempunyai power of agility.
Selain itu, Sulaiman juga menegaskan, kedatangan Aliansi Darurat Agraria ke PN Sampang guna memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam memutuskan perkara.
“Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan moral terhadap pengadilan, agar bersikap adil dalam memberikan keputusan dalam perkara ibu Supatmi yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Sulaiman bersikukuh, ibu Supatmi sebagai penggugat harus dimenangkan, berdasar fakta-fakta yang ditemukan oleh tim kuasa hukumnya.
“Jadi, apabila gugatan kami tidak diindahkan dan perkara ibu Supatmi kalah di pengadilan. Maka, kami akan turun jalan, dengan membawa massa lebih banyak,” pungkasnya.
Menanggapi seruan Aliansi Darurat Agraria, Kepala PN Sampang, Iriyanto Priyatna Utama menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dari aksi yang digelar hari itu. Ia pun berjanji akan menyampaikan kepada Majelis Hakim agar memberikan keputusan terbaik dan seadil-adilnya.
“Berikan kepercayaan kepada kami untuk memutuskan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” pinta Iriyanto.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan