KOTA MALANG – malangpagi.com
Keenam fraksi DPRD Kota Malang menerima dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan untuk di sahkan menjadi Perda. Namun, anggota legislatif tersebut memberikan rekomendasi, catatan dan saran bagi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dalam Penyelenggaraan Perpustakaan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (4/3/2024)
Lea Mahdarina dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Kota Malang memiliki Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) atau tingkat literasi berada di angka 60-an dari 80 angka ideal. Maka, diperlukan langkah khusus untuk memajukan minat berliterasi yakni melalui peningkatan literasi sehat, literasi sosial budaya, literasi parenting dan literasi sistematik, sehingga diharapkan tumbuh kultur membaca dari usia dini.
Dikatakan Lea, Fraksi PDI Perjuangan mendorong OPD terkait untuk terus meningkatkan kualitas perpustakaan di tengah gempuran teknologi. “Perpustakaan tidak hanya berfungsi sebagai pusat pembelajaran semata, melainkan berfungsi sebagai agen perubahan masyarakat, baik mindset, perilaku dan tindakan masyarakat sebagai mitra pengembangan sumber daya manusia,” saran Lea.
Ia menambahkan untuk mencerdaskan kehidupan warga dalam berbangsa dan bernegara di wilayah Kota Malang, Pemerintah perlu menyediakan perpustakaan yang profesional. Baik perpustakaan sekolah maupun perpustakaan yang langsung dikelola Pemerintah dengan kualitas sumber daya yang memadai dan profesional. Selain itu, taman baca yang berada dan dikelola masyarakat perlu mendapatkan tempat serius.
Hal senada disampaikan Fraksi Golkar. Partai berlambang pohon beringin ini menyarankan agar Perpustakaan Daerah melakukan inovasi sebagai langkah pengembangan perpustakaan di era digital 4.0. Maka, Fraksi Golkar mendorong Pemkot Malang untuk menggunakan teknologi informasi secara global supaya sepadan dengan perkembangan zaman. Di sisi lain untuk mempermudah akses bagi masyarakat akan informasi ilmu pengetahuan serta kemudahan pengelolaan perpustakaan sesuai kebutuhan pemustaka.
Pendapat serupa dikemukakan Ahmad Fuad Rahman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bahwa sebagai salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan penyelenggaraan Perpustakaan yang diarahkan kepada kegemaran membaca menuju masyarakat belajar dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta adanya perubahan perilaku dan karakter masyarakat Society 5.0 melalui pengembangan dan adaptasi Perpustakaan digital.
Menurutnya, salah satu kunci dari Ranperda Perpustakaan ini adalah strategi dalam meningkatkan minat baca. “Fraksi PKS mendorong agar Pemkot Malang dapat memfasilitasi dan mendorong pembuka kegemaran membaca sebagai upaya dalam meningkatkan budaya literasi masyarakat di Kota Malang,” jelas Fuad Rahman
Lalu, dari Fraksi PKB memandang di era digitalisasi saat ini, semangat dan kemauan masyarakat berkunjung ke Perpustakaan sangat menurun. Untuk itu, Fraksi PKB menyarankan agar Pemkot Malang perlu menciptakan suasana baru yang dapat menarik pengunjung. Di samping itu, Pemkot Malang juga perlu memberikan fasilitas yang cukup memadai untuk memacu semangat dan menumbuhkan inspirasi.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga perlu menyiapkan motivator-motivator yang profesional di setiap perpustakaan dalam rangka untuk membangkitkan semangat belajar bagi putra-putri warga di Kota Malang.
Kemudian, dari Fraksi Damai Demokrasi Indonesia mengatakan minat baca masyarakat Indonesia hanya sebesar 0.001 persen. Tentunya, fakta ini sangat memprihatikan. Maka, pihaknya mengimbau kepada Pemkot Malang untuk melakukan digitalisasi mengingat Gen Z saat ini lebih gemar membaca e-book, daripada datang ke Perpustakaan. Karena, bagi Gen Z e-book dapat dibawa kemanapun jua.
Disebutkannya, dalam penyelenggaraan perpustakaan, perpustakaan daerah harus memiliki ruang yang cukup, fasilitas memadai, utamanya menunjang digitalisasi dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Selanjutnya, dari Fraksi Gerindra yang diwakili Lely Thresiyawati mengemukakan bahwa Perpustakaan adalah sebagai tempat atau deposit ilmu dan sebagai media sumber informasi yang dapat menguak sejarah masa lalu serta dapat dijadikan dasar menyusun penelitian dan perencanaan di masa yang akan datang.Agar penyelenggaraan perpustakaan dapat berjalan sesuai harapan, maka Fraksi Gerindra memberikan beberapa catatan. Diantaranya pengelolaan disusun dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Perpustakaan, Sumber Daya Manusia, anggaran dan kapasitas kelembagaan secara terpadu.
“Fraksi Gerindra mendukung agar Pemkot Malang dalam hal ini Dinas Perpustakaan melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan harus memenuhi standar nasional yang terdiri dari standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, syarat penyelenggaraan dan standar pengelolaan,” terang Leily.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengatakan kita bersyukur Perda Penyelenggaraan Perpustakaan sudah terlaksana. “Bola sudah ada di tangan Walikota dan dinas terkait untuk mengimplementasikan lewat Perwal (Peraturan Walikota karena Perda itu masih rumah besar. Jadi belum bisa diterapkan secara langsung harus ada Perwalnya,” tutur Made sapaan Ketua DPRD Kota Malang tersebut.
“Kami harapkan Kepala Dinas Perpustakaan segera mengajukan draft apa yang diperlukan di lapangan,” imbuhnya
Tidak dipungkiri, saat ini sudah zamannya orang tidak datang ke Perpustakaan. Namun bagaimana Perpustakaan ada di tingkat bawah. “Buku-buku yang tidak dipergunakan lebih baik dihibahkan saja pada masyarakat dan semua sudah digitalisasi. Artinya ada depo arsip. Arsip ada dua yang sifatnya statis dan dinamis. Yang sifatnya statis didokumentasikan dengan baik dan bisa ditaruh di Kelurahan atau RW yang punya perpustakaan mandiri,” saran Made.
Selanjutnya, akan ada pembinaan bahkan APBD harus hadir di situ. “Dalam Perda Penyelenggaraan Perpustakaan ada pembiayaan yang diperbolehkan oleh APBD untuk masuk yang fungsinya sebagai pembinaan. Intinya muaranya untuk masyarakat. Jadi perpustakaan di tingkat RW perlu ditingkatkan,” terang politikus asal Bali ini.
Menurut Made, rumah baca atau apapun istilahnya harus ada pengurusnya karena perima hibah ada syaratnya yang harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum minimal ada organisasi atau kelompok yang disahkan oleh kelurahan. “Jadi ada legal standing penerimanya bukan perorangan namun lembaga sosial untuk masyarakat,” pungkas Made. (Har/YD)