KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripuna beragendakan Penyampaian Pj Wali Kota Malang atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2024-2045, bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (19/6/2024).
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya perlu menyiapkan beberapa hal terkait tahapan RPJPD.
“Banyak hal yang harus kita jelaskan terkait dengan jawaban dari pandangan Fraksi yang sudah kami jalankan. Tentunya, banyak hal yang harus kami persiapkan untuk tahapan-tahapan dalam RPJPD ini,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan bahwa RPJPD ini secara teknis nantinya akan berkaita dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bertahap setiap 5 tahun.
“Ini kan perencanaan 20 tahun, jadi masih panjang. Nantinya juga akan bertahap. Karena secara teknis, RPJPD tersebut akan tertuang di RPJMD setiap 5 tahun,” papar Wahyu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa Fraksi DPRD Kota Malang segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti penyampaian jawaban Pj Wali Kota atas Ranperda RPJPD Kota Malang 2024-2045 yang masih bersifat normatif.
“Kami lihat jawaban Pj Wali Kota sifatnya masih normatif, makanya Pansus yang kita dulukan. Kami langsung membentuk Pansus siang ini juga untuk membahas tentang rancangan RPJPD Kota Malang 2024-2045,” jelasnya.
Made menjelaskan, pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari keseriusan Fraksi DPRD Kota Malang untuk mengebut Ranperda RPJPD. Dikarenakan, lanjut Made, nantinya Pansus Fraksi DPRD hanya diberi waktu 2 minggu bekerja untuk merampungkan RPJPD tersebut.
“Kami rasa, waktu dua minggu cukup untuk menyelesaikan RPJPD 2024-2045. Karena, rancangan RPJPD telah melalui beberapa tahapan, mulai dari pembahasan di tingkat RT/RW hingga kecamatan. Kemudian di tingkat OPD, bahkan sudah melalui evaluasi Gubernur, dan evaluasi Kemendagri dan KemenPUPR. Terlebih, di bulan Juli nanti kami sudah menerima penyampaian pembahasan KUA-PPAS APBD 2025,” jelas Made.
Lebih lanjut, Made menjelaskan bahwa setiap fraksi akan mengirimkan dua bama untuk teegabung dalam Pansus pembahasan RPJPD.
“Setiap fraksi nanti mengirimkan dua nama untuk masuk dalam Pansus. Selain pembahasan rancangan, tujuan utamanya agar nanti Kota Malang punya road map pembangunan daerah. Jadi, visi misi Calon Wali Kota nanti yang merupakan RPJMD, tidak boleh bertentangan dengan RPJPD Kota Malang,” tandasnya. (YD)