Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Gara-gara Gelar Orkes, Warga Sampang Didenda Rp 1 Juta

Acara hajatan sebenarnya telah memenuhi persyaratan prokes. Namun ada sejumlah tamu yang membandel.

by Red
30 September 2020
in Jawa Timur
Bagikan Berita

(Foto: Widodo/MP)

SAMPANG – malangpagi.com

Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Inpres No. 06 tahun 2020 dan Perbup Sampang No. 53 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid 19 terhadap penyelenggara orkes di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/9/2020).

Agenda sidang diawali pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Hakim Ketua. Dilanjutkan pembacaan tuntutan pasal 7 Perbup Sampang No. 53 tahun 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Menurut keterangan saksi, kegiatan tasyakuran dengan hiburan orkes yang digelar seorang warga berinisial H tersebut sebenarnya telah memenuhi persyaratan prokes. Yakni dengan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan jarak duduk antartamu yang berjauhan, serta mewajibkan pemakaian masker.

Namun dalam pelaksanaan, ternyata masih terdapat sejumlah tamu dan penonton warga Desa Banjar Talela Camplong yang tidak mengindahkan prokes Covid-19.

Baca Juga :

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

8 Juni 2022
Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

18 Mei 2022
Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

13 Mei 2022
Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

9 Mei 2022
Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

7 Mei 2022
Load More

Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Afrisal SH yang memimpin persidangan akhirnya memvonis penyelenggara orkes berupa denda sebesar Rp1 Juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka hukuman diganti berupa kurungan selama tiga hari.

Penyidik dan penuntut pelanggaran Covid-19 Satpol PP Sampang, Moh. Jalil mengatakan, kasus ini bisa dijadikan contoh dan efek jera kepada masyarakat Sampang yang melanggar dan tidak mematuhi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No. 53 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

“Sebagai penegak Peraturan Daerah, kami akan bertindak tegas tanpa tebang pilih kepada semua pelanggar,” tegasnya.

Perbup No. 53 tahun 2020 tidak hanya menindak pelanggar yang tidak mengenakan masker. Namun juga menindak semua yang melanggar protokol kesehatan, seperti cuci tangan, social dan physical distancing.

Hal senada disampaikan Plt. Camat Camplong, Chalilur Rachman. menurutnya, warga jangan beranggapan bahwa Desa Banjar Talela telah menjadi zona hijau, sehingga abai terhadap prokes dan menggelar pesta hajatan yang berpotensi menjadi kluster penyebaran virus Corona.

“Saya berharap kejadian di Desa Banjar Talela bisa dijadikan pembelajaran bagi warga lain. Dalam kondisi pandemi, kita harus mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid -19,” pungkasnya.

 

Reporter : Widodo

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Covid-19ProkesSampangSidang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tempuh Jalur Hukum, Jemaat Adukan Dugaan Penyalahgunaan Dana GBI TOC Surabaya ke Polda Jatim

Tempuh Jalur Hukum, Jemaat Adukan Dugaan Penyalahgunaan Dana GBI TOC Surabaya ke Polda Jatim

28 Januari 2026

...

Pembekuan Serentak 6 Pengkab KBI di Jatim Sarat Muatan Politis, KBI Bangkalan Tegas Melawan

Pembekuan Serentak 6 Pengkab KBI di Jatim Sarat Muatan Politis, KBI Bangkalan Tegas Melawan

28 Januari 2026

...

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

27 Januari 2026

...

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Ketua Kickboxing Jatim Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Ketua Kickboxing Jatim Masuk Tahap Penyidikan

24 Januari 2026

...

Akibat Keterlambatan, Kontraktor Proyek Drainase Suhat Lunasi Denda Rp108 Juta

Akibat Keterlambatan, Kontraktor Proyek Drainase Suhat Lunasi Denda Rp108 Juta

14 Januari 2026

...

Wagub Jatim Tinjau Proyek Drainase Suhat Kota Malang, Temukan Sejumlah Catatan Perbaikan

Wagub Jatim Tinjau Proyek Drainase Suhat Kota Malang, Temukan Sejumlah Catatan Perbaikan

13 Januari 2026

...

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama di Rumah Anak Yatim

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama di Rumah Anak Yatim

9 Januari 2026

...

Load More
Next Post
Polres Sampang Luncurkan Inovasi Pelayanan Publik

Koopsau II Gelar Manuver Lapangan Latihan Sikatan Daya 2020

Mengenal Jenis-jenis Sanggul Asli Jawa

Mengenal Jenis-jenis Sanggul Asli Jawa

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin