SAMPANG – malangpagi.com
Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Inpres No. 06 tahun 2020 dan Perbup Sampang No. 53 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid 19 terhadap penyelenggara orkes di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (29/9/2020).
Agenda sidang diawali pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Hakim Ketua. Dilanjutkan pembacaan tuntutan pasal 7 Perbup Sampang No. 53 tahun 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Menurut keterangan saksi, kegiatan tasyakuran dengan hiburan orkes yang digelar seorang warga berinisial H tersebut sebenarnya telah memenuhi persyaratan prokes. Yakni dengan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan jarak duduk antartamu yang berjauhan, serta mewajibkan pemakaian masker.
Namun dalam pelaksanaan, ternyata masih terdapat sejumlah tamu dan penonton warga Desa Banjar Talela Camplong yang tidak mengindahkan prokes Covid-19.
Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Afrisal SH yang memimpin persidangan akhirnya memvonis penyelenggara orkes berupa denda sebesar Rp1 Juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka hukuman diganti berupa kurungan selama tiga hari.
Penyidik dan penuntut pelanggaran Covid-19 Satpol PP Sampang, Moh. Jalil mengatakan, kasus ini bisa dijadikan contoh dan efek jera kepada masyarakat Sampang yang melanggar dan tidak mematuhi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No. 53 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Sebagai penegak Peraturan Daerah, kami akan bertindak tegas tanpa tebang pilih kepada semua pelanggar,” tegasnya.
Perbup No. 53 tahun 2020 tidak hanya menindak pelanggar yang tidak mengenakan masker. Namun juga menindak semua yang melanggar protokol kesehatan, seperti cuci tangan, social dan physical distancing.
Hal senada disampaikan Plt. Camat Camplong, Chalilur Rachman. menurutnya, warga jangan beranggapan bahwa Desa Banjar Talela telah menjadi zona hijau, sehingga abai terhadap prokes dan menggelar pesta hajatan yang berpotensi menjadi kluster penyebaran virus Corona.
“Saya berharap kejadian di Desa Banjar Talela bisa dijadikan pembelajaran bagi warga lain. Dalam kondisi pandemi, kita harus mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid -19,” pungkasnya.
Reporter : Widodo
Editor : MA Setiawan