KOTA MALANG – malangpagi.com
Sungguh mengejutkan, ternyata mantan calon wawalikota Malang, SM pasangan Moch. Anton yang beberapa waktu lalu ikut pilkada memiliki hutang kepada salah satu pengusaha. Dimana, hutang tersebut sebenarnya milik orang tuanya yang sudah meninggal.
Untuk itu, sesuai dengan hukum agama bahwa hak warislah yang sewajarnya berkwajiban menyelesaikan tanggungan orang tuanya yang sudah meninggal.
Dalam Hal ini, salah satu keluarga ahli waris itu adalah mantan calon wawalikota Malang, SM.
Di luar akal pemikiran, dalam proses penyelesaian lewat jalur hukum saat dimediasi di depan hakim mediator justru SM melakukan pengingkaran dalam proses selanjutnya. “Kalau semua berkas sudah siap, semua akan saya bayar,” kata pengusaha ini saat mediasi bersama SM.
Ketika semua berkas sudah lengkap, dan siap ditunjukkan, yang datang pengacaranya dan SM tidak datang. Prilaku buruk SM, inilah yang mengecewakan, dan proses tersebut terus dilanjutkan lewat hukum.
Sedangkan, saat sidang pertama atas gugatan terhadap SM, berkas tidak diterima oleh Hakim di Pengadilan Agama Bangil.
Salah satu pengusaha sukses ini adalah, Eko Yudi Irawan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Bangil. Ia merasakan ada yang janggal, dalam gugatan sebelumnya.
Menurutnya, dalam sidang gugatan yang dulu. Saat di persidangan hakim menyatakan bahwa gugatan saya tidak dapat di terima, berarti saya harus mengajukan banding.
“Saya mengajukan banding, karena dalam sidang gugatan saya tidak dapat di terima,” ungkap Eko, sapaan akrabnya, Jumat (21/9/2018) di rumahnya Jl. Danau Sentani Timur H1, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Malang.
Disampaikan juga, dalam persidangan tersebut. Kurang lebih, hanya tiga menit dirinya di ruang persidangan. Belum sempat menyatakan keberatan, palu sudah diketok.
“Kurang dari tiga menit saya di ruang sidang, palu sudah diketok. Ini yang aneh hakimnya atau gugatan saya yang aneh,” terang Eko kepada Malangpagi.
Maka, dia mengajukan permohonan pengajuan banding dengan nomor 948/Pdt.G/2018/PA.Bgl pada tanggal 13 September 2018. Sebagai tergugat, adalah: Sutiamah, Joko, Mochamad Syaiful, Syamsul Mahmud, Khairil Anwar serta Susanti Maria.
“Saya sudah mengajukan banding, Nomor 948/Pdt.G/2018/PA.Bgl pada tanggal 13 kemarin,” tandas Eko.
Seperti diketahui, untuk melakukan klarifikasi di pihak SM. Sampai berita ini diturunkan, saat dihubungi Lewat WA maupun via telepon SM tidak pernah meresponnya.
Bahkan, saat WA dari Malangpagi dibalas, dan janjinya sendiripun masih diingkari.
Reporter : Tikno
Editor : Putut