Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Gara-gara Punya Hutang Mantan Calon Wawalikota Malang SM Digugat Pengusaha

by Darsono
22 September 2018
in Global
Bagikan Berita

 

Pengajuan banding atas SM di Pengadilan Agama Bangil

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sungguh mengejutkan, ternyata mantan calon wawalikota Malang, SM pasangan Moch. Anton yang beberapa waktu lalu ikut pilkada memiliki hutang kepada salah satu pengusaha. Dimana, hutang tersebut sebenarnya milik orang tuanya yang sudah meninggal.

Untuk itu, sesuai dengan hukum agama bahwa hak warislah yang sewajarnya berkwajiban menyelesaikan tanggungan orang tuanya yang sudah meninggal.

Dalam Hal ini, salah satu keluarga ahli waris itu adalah mantan calon wawalikota Malang, SM.

Baca Juga :

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

21 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Dinilai Strategis, Sebagian Warga Dukung Jalan Tembus Candi Panggung Segera Direalisasikan

21 Oktober 2025
Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025
Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025
Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025
Load More

Di luar akal pemikiran, dalam proses penyelesaian lewat jalur hukum saat dimediasi di depan hakim mediator justru SM melakukan pengingkaran dalam proses selanjutnya. “Kalau semua berkas sudah siap, semua akan saya bayar,” kata pengusaha ini saat mediasi bersama SM.

Ketika semua berkas sudah lengkap, dan siap ditunjukkan, yang datang pengacaranya dan SM tidak datang. Prilaku buruk SM, inilah yang mengecewakan, dan proses tersebut terus dilanjutkan lewat hukum.

Sedangkan, saat sidang pertama atas gugatan terhadap SM, berkas tidak diterima oleh Hakim di Pengadilan Agama Bangil.

Salah satu pengusaha sukses ini adalah, Eko Yudi Irawan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Bangil. Ia merasakan ada yang janggal, dalam gugatan sebelumnya.

Surat permohonan banding

Menurutnya, dalam sidang gugatan yang dulu. Saat di persidangan hakim menyatakan bahwa gugatan saya tidak dapat di terima, berarti saya harus mengajukan banding.

“Saya mengajukan banding, karena dalam sidang gugatan saya tidak dapat di terima,” ungkap Eko, sapaan akrabnya, Jumat (21/9/2018) di rumahnya Jl. Danau Sentani Timur H1, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Malang.

Disampaikan juga, dalam persidangan tersebut. Kurang lebih, hanya tiga menit dirinya di ruang persidangan. Belum sempat menyatakan keberatan, palu sudah diketok.

“Kurang dari tiga menit saya di ruang sidang, palu sudah diketok. Ini yang aneh hakimnya atau gugatan saya yang aneh,” terang Eko kepada Malangpagi.

Maka, dia mengajukan permohonan pengajuan banding dengan nomor 948/Pdt.G/2018/PA.Bgl pada tanggal 13 September 2018. Sebagai tergugat, adalah: Sutiamah, Joko, Mochamad Syaiful, Syamsul Mahmud, Khairil Anwar serta Susanti Maria.

“Saya sudah mengajukan banding, Nomor 948/Pdt.G/2018/PA.Bgl pada tanggal 13 kemarin,” tandas Eko.

Seperti diketahui, untuk melakukan klarifikasi di pihak SM. Sampai berita ini diturunkan, saat dihubungi Lewat WA maupun via telepon SM tidak pernah meresponnya.

Bahkan, saat WA dari Malangpagi dibalas, dan janjinya sendiripun masih diingkari.

 

 

Reporter : Tikno
Editor      : Putut


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Wakil Wali Kota Malang Sambut Hangat Dubes Bulgaria, Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

10 Oktober 2025

...

Wali Kota Malang Tegaskan Tak Gunakan Rotator dan Sirine dalam Perjalanan Dinas

APBD 2026 Berpotensi Terpangkas, Wali Kota Malang Siapkan Strategi Tarik Anggaran Kementerian

24 September 2025

...

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Load More
Next Post
DPD PSI Kota Malang Siap Bersosialisasi Dan Kampanye

DPD PSI Kota Malang Siap Bersosialisasi Dan Kampanye

Dewan Kota Malang Berharap Kebijakan Impor Beras Harus Dibatasi

Dewan Kota Malang Berharap Kebijakan Impor Beras Harus Dibatasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin