Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Gara-gara Punya Hutang Mantan Calon Wawalikota Malang SM Digugat Pengusaha

by Darsono
22 September 2018
in Global
Bagikan Berita

 

Pengajuan banding atas SM di Pengadilan Agama Bangil

KOTA MALANG – malangpagi.com

Sungguh mengejutkan, ternyata mantan calon wawalikota Malang, SM pasangan Moch. Anton yang beberapa waktu lalu ikut pilkada memiliki hutang kepada salah satu pengusaha. Dimana, hutang tersebut sebenarnya milik orang tuanya yang sudah meninggal.

Untuk itu, sesuai dengan hukum agama bahwa hak warislah yang sewajarnya berkwajiban menyelesaikan tanggungan orang tuanya yang sudah meninggal.

Dalam Hal ini, salah satu keluarga ahli waris itu adalah mantan calon wawalikota Malang, SM.

Baca Juga :

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026
Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026
Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

23 Mei 2026
Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026
Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

21 Mei 2026
Load More

Di luar akal pemikiran, dalam proses penyelesaian lewat jalur hukum saat dimediasi di depan hakim mediator justru SM melakukan pengingkaran dalam proses selanjutnya. “Kalau semua berkas sudah siap, semua akan saya bayar,” kata pengusaha ini saat mediasi bersama SM.

Ketika semua berkas sudah lengkap, dan siap ditunjukkan, yang datang pengacaranya dan SM tidak datang. Prilaku buruk SM, inilah yang mengecewakan, dan proses tersebut terus dilanjutkan lewat hukum.

Sedangkan, saat sidang pertama atas gugatan terhadap SM, berkas tidak diterima oleh Hakim di Pengadilan Agama Bangil.

Salah satu pengusaha sukses ini adalah, Eko Yudi Irawan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama Bangil. Ia merasakan ada yang janggal, dalam gugatan sebelumnya.

Surat permohonan banding

Menurutnya, dalam sidang gugatan yang dulu. Saat di persidangan hakim menyatakan bahwa gugatan saya tidak dapat di terima, berarti saya harus mengajukan banding.

“Saya mengajukan banding, karena dalam sidang gugatan saya tidak dapat di terima,” ungkap Eko, sapaan akrabnya, Jumat (21/9/2018) di rumahnya Jl. Danau Sentani Timur H1, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Malang.

Disampaikan juga, dalam persidangan tersebut. Kurang lebih, hanya tiga menit dirinya di ruang persidangan. Belum sempat menyatakan keberatan, palu sudah diketok.

“Kurang dari tiga menit saya di ruang sidang, palu sudah diketok. Ini yang aneh hakimnya atau gugatan saya yang aneh,” terang Eko kepada Malangpagi.

Maka, dia mengajukan permohonan pengajuan banding dengan nomor 948/Pdt.G/2018/PA.Bgl pada tanggal 13 September 2018. Sebagai tergugat, adalah: Sutiamah, Joko, Mochamad Syaiful, Syamsul Mahmud, Khairil Anwar serta Susanti Maria.

“Saya sudah mengajukan banding, Nomor 948/Pdt.G/2018/PA.Bgl pada tanggal 13 kemarin,” tandas Eko.

Seperti diketahui, untuk melakukan klarifikasi di pihak SM. Sampai berita ini diturunkan, saat dihubungi Lewat WA maupun via telepon SM tidak pernah meresponnya.

Bahkan, saat WA dari Malangpagi dibalas, dan janjinya sendiripun masih diingkari.

 

 

Reporter : Tikno
Editor      : Putut


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
DPD PSI Kota Malang Siap Bersosialisasi Dan Kampanye

DPD PSI Kota Malang Siap Bersosialisasi Dan Kampanye

Dewan Kota Malang Berharap Kebijakan Impor Beras Harus Dibatasi

Dewan Kota Malang Berharap Kebijakan Impor Beras Harus Dibatasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin