Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

Unjuk rasa yang berubah menjadi anarki merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

by RedMP.
15 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Prof. DR. I Nyoman Nurjaya, SH, MS, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang. (Foto: Dok. Humas Polresta Malang Kota)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak. Harus ada batasan hukum dan tanggung jawab sosial yang menyertainya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Prof. DR. I Nyoman Nurjaya, SH, MS, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, dalam menanggapi maraknya aksi demonstrasi yang tidak jarang mengarah pada tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.

“UU No 9 Tahun 1998 tidak sekadar memberi hak, tetapi juga mengatur prinsip-prinsip dasar yang harus ditaati. Mulai dari syarat administratif, larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar, hingga ketentuan sanksi jika terjadi pelanggaran. Ini adalah satu sistem norma yang mengatur penyampaian pendapat agar tetap dalam koridor hukum,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Menurut Prof. Nyoman, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjadi instrumen hukum utama yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap pihak yang ingin menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Baca Juga :

Jelang Porprov Jatim IX, Atlet Basket Putra Kota Malang Sparing Lawan Timnas Senior Putri Indonesia

Jelang Porprov Jatim IX, Atlet Basket Putra Kota Malang Sparing Lawan Timnas Senior Putri Indonesia

13 Juni 2025
Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

Fraksi Nasdem-PSI Soroti Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Malang

13 Juni 2025
Wujud Komitmen Tinggi, Pemkot Malang Raih Penghargaan Bergengsi di IWWEF 2025

Wujud Komitmen Tinggi, Pemkot Malang Raih Penghargaan Bergengsi di IWWEF 2025

13 Juni 2025
Bapenda Kota Malang Berpotensi Kehilangan PAD Rp7 Miliar

Bapenda Kota Malang Berpotensi Kehilangan PAD Rp7 Miliar

13 Juni 2025
Pemkot Malang Siapkan Perwal Khusus untuk Lindungi PKL dari Pajak Daerah

Pemkot Malang Siapkan Perwal Khusus untuk Lindungi PKL dari Pajak Daerah

12 Juni 2025
Load More

Prof. Nyoman menambahkan, lokasi dan waktu pelaksanaan demonstrasi juga telah diatur dengan jelas. Aksi tidak boleh dilakukan di tempat strategis tertentu seperti Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, hingga di media publik yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, demonstrasi juga sebaiknya tidak dilakukan pada hari libur nasional atau hari besar keagamaan.

“Kebebasan harus dilaksanakan dengan akal sehat. Negara, melalui aparat kepolisian, punya kewajiban untuk mengawal, mendampingi, dan menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Tapi bila aksi berubah menjadi destruktif, maka hukum wajib ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa unjuk rasa yang berubah menjadi anarki (seperti perusakan fasilitas umum, bentrokan, hingga provokasi) merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan bisa dikenakan sanksi sesuai tindakannya, Sanksi bisa dari KUHP, UU Lalu Lintas, hingga UU ITE jika menyebarkan konten provokatif di media sosial.

“Aksi kolektif dalam bentuk demonstrasi bisa mudah berubah menjadi chaos jika tidak dikendalikan. Oleh karena itu, penting sekali bagi peserta untuk memahami aturan, menghindari anarki, dan bertanggung jawab terhadap tindakan masing-masing,” tambah Prof. Nyoman.

Selaras dengan hal tersebut, Prof. DR. H. Maskuri, M.Si, akademisi dan tokoh pendidikan, juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan secara elegan, bertanggung jawab, dan menghindari cara-cara konfrontatif di jalanan.

“Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Khususnya dalam Pasal 6, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain, aturan moral, hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum dan persatuan bangsa,” paparnya.

Prof. Maskuri mendorong agar aspirasi masyarakat disampaikan melalui mekanisme yang lebih tepat seperti audiensi dengan DPRD, DPR RI, atau lembaga pemerintahan yang relevan. Menurutnya, langkah tersebut akan lebih berdampak positif dibandingkan aksi turun ke jalan yang justru berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, bahkan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Demonstrasi boleh, itu hak warga. Tapi kalau bisa disampaikan secara terstruktur dan legal ke institusi resmi, maka akan lebih produktif dan tidak menimbulkan kekacauan. Kita perlu menjaga negara ini tetap kondusif,” ujar Prof. Maskuri.

Baik Prof. Nyoman maupun Prof. Maskuri sepakat bahwa penegakan hukum dalam pengawalan aksi unjuk rasa adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan nasional. Aparat kepolisian bukan hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, damai, dan tidak melanggar hukum. (*/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Porprov Jatim IX, Atlet Basket Putra Kota Malang Sparing Lawan Timnas Senior Putri Indonesia

Jelang Porprov Jatim IX, Atlet Basket Putra Kota Malang Sparing Lawan Timnas Senior Putri Indonesia

13 Juni 2025

...

Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

Fraksi Nasdem-PSI Soroti Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Malang

13 Juni 2025

...

Wujud Komitmen Tinggi, Pemkot Malang Raih Penghargaan Bergengsi di IWWEF 2025

Wujud Komitmen Tinggi, Pemkot Malang Raih Penghargaan Bergengsi di IWWEF 2025

13 Juni 2025

...

Bapenda Kota Malang Berpotensi Kehilangan PAD Rp7 Miliar

Bapenda Kota Malang Berpotensi Kehilangan PAD Rp7 Miliar

13 Juni 2025

...

Pemkot Malang Siapkan Perwal Khusus untuk Lindungi PKL dari Pajak Daerah

Pemkot Malang Siapkan Perwal Khusus untuk Lindungi PKL dari Pajak Daerah

12 Juni 2025

...

Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

12 Juni 2025

...

Fraksi PKB Kota Malang Ambil Sikap Abstain, Soroti Perlindungan PKL dan Kenaikan PBB dalam Perda PDRD

Fraksi PKB Kota Malang Ambil Sikap Abstain, Soroti Perlindungan PKL dan Kenaikan PBB dalam Perda PDRD

12 Juni 2025

...

Load More
Next Post
Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Tertinggi se-Jatim, Wali Kota Malang Janjikan Kenaikan Bonus Atlet jika Lampaui Target

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin