Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

IKABA Kecewa, Terdakwa Kasus Pembunuhan Di Sampang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

by Darsono
13 Maret 2019
in Global
Bagikan Berita

Perjalanan sidang terdakwa Idris di Pengadilan Negeri Sampang

SAMPANG-malangpagi.com

Pengadilan Negeri Sampang menggelar sedang kasus pembunuhan, sebagai terdakwa atas nama Idris, Selasa (12/3/2019). Sedangkan, agenda yang dijadwalkan dalam sidang tersebut adalah tuntutan terhadap terdakwa.

Sementara, dalam kasus pembunuhan ini dalam sidang tersebut terdakwa Idris dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sampang hukuman seumur hidup.

Dan diketahui, dalam perkara ini, Idris didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Subandi, warga asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

JPU menilai terdakwa Idris telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga :

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

8 Juni 2022
Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

18 Mei 2022
Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

13 Mei 2022
Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

9 Mei 2022
Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

7 Mei 2022
Load More

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sampang, Nur Sholikin menjelaskan, Jaksa telah memperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur dalam tuntutan seumur hidup. Fakta tersebut berdasarkan keterangan dipersidangan baik itu dari saksi, terdakwa, alat bukti berupa petunjuk, dan lainnya.

“Dari fakta-fakta persidangan inilah yang kemudian jaksa menuntut terdakwa seumur hidup, jadi yang dilanggar terdakwa tersebut ada dua pasal yang kita buktikan, yakni pasal primernya 340 dan Undang-Undanf darurat,” ungkapnya.

Di luar ruangan sidang, selama perjalanan sidang tuntutan Idris, ribuan massa dari Ikatan Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-Bata (IKABA) menggelar aksi didepan Kantor PN Sampang.

Salim Segaf selaku juru bicara IKABA Ponpes Mambaul Ulum Bata-bata, merasa kecewa atas tunturan yang diberikan JPU dengan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Idris. Mereka berharap agar Idris dituntut dengan hukuman mati.

“Kami sangat kecewa sekali dengan tuntutan jaksa, karena berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang kuat, kami berkeyakinan bahwa terdakwa dituntut dengan hukuman mati,” singkat Salim.

 

 

 

 

Reporter : Mery
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: DaerahPembunuhanSampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Hari Ini Layanan Air PDAM Kota Malang Dimatikan Sementara

Hari Ini Layanan Air PDAM Kota Malang Dimatikan Sementara

Dewanti Rumpoko Berharap Guru Dan Staf Lingkungan Pendidikan Kota Batu Diperhatikan

Dewanti Rumpoko Berharap Guru Dan Staf Lingkungan Pendidikan Kota Batu Diperhatikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin