
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Kahuripan dan Jalan Tumapel pada Rabu (14/5/2025) besok. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut, khususnya di Jalan Kahuripan.
Dalam skema rekayasa yang diterapkan, kendaraan dari arah Jalan Kahuripan tidak lagi diperbolehkan menuju ke Jalan Brawijaya maupun Jalan Tumapel. Sebaliknya, kendaraan dari Jalan Majapahit kini diperbolehkan langsung belok ke Jalan Tumapel dan Jalan Brawijaya.
Hal ini berdampak pada pengendara yang ingin menuju Pasar Splendid melalui Jalan Kahuripan. Mereka kini harus lurus ke Jalan Tugu, memutar di kawasan Alun-Alun Tugu, lalu masuk ke Jalan Majapahit dan berbelok ke Jalan Tumapel.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, rekayasa ini mulai berlaku besok, sejak pagi hari.
“Kami melibatkan personel dari Kodim, Polresta, Garnisun, dan Satpol PP Kota Malang. Mulai subuh, kami menyingkirkan pembatas jalan (water barrier), lalu pengalihan arus akan dimulai pukul 09.00 WIB,” ujar Widjaja, Selasa (13/5/2025).
Widjaja menambahkan bahwa rambu “dilarang masuk” yang terpasang di Jalan Tumapel tidak dicopot, melainkan hanya ditutup dengan kantong plastik hitam, karena rekayasa ini masih dalam tahap uji coba.
“Rambu itu sementara ditutup karena bisa jadi nanti akan dipindahkan. Yang penting, rekayasa jalan ini segera dijalankan untuk mengatasi kemacetan di Jalan Kahuripan,” ungkapnya.
Selain itu, Dishub juga mengatur ulang area parkir di Jalan Tumapel dan Jalan Brawijaya. Parkir kendaraan yang sebelumnya berada di sisi kanan akan dipindahkan ke sisi kiri jalan sesuai ketentuan. Penataan ini telah disosialisasikan kepada juru parkir dan para pedagang di Pasar Splendid.
Widjaja menuturkan, masa uji coba rekayasa lalu lintas ini akan berlangsung selama satu bulan, setelah itu akan dilakukan evaluasi.
“Kami perkirakan rekayasa ini tidak akan serumit saat penataan lalu lintas di kawasan Kayutangan,” imbuhnya.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, membenarkan adanya rekayasa ini.
“Kebijakan ini sepenuhnya wewenang Dishub. Kami hanya bertugas membantu pengamanan dengan personel,” ucapnya. (Rz/YD)