
KOTA MALANG – malangpagi.com
Ini penjelasan Walikota Malang Sutiaji, terkait ASN yang sempat VIRAL. Sutiaji menjelaskan kalau ASN atas nama Bambang Setiono telah mendapat teguran dan belum ada sanksi yang turun.
Menurut Sutiaji, dalam pembahasan dengan pihak terkait, sempat disebut jika sanksi paling berat yang bisa diterima Bambang adalah tidak mendapatkan gaji selama beberapa bulan sesuai dengan aturan yang dibuat.
“Sudah kami tegur. Terkait sanksi soal tidak dapat gaji itu, saya lupa dalam aturan itu paling lama berapa bulan gaji yang tidak diberikan,” katanya pada wartawan di Balai Kota Malang, Rabu (7/11/2018).
Dikatakan juga, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Bawaslu berkaitan dengan unggahan kontroversial yang dipublikasikan melalui akun pribadi Facebook ASN Disperkim Kota Malang itu. Khususnya postingan terkait pesan yang dinilai politis.
“Masih dikonsuktasikan juga, jadi nanti pasti ada perkembangannya karena memberi sanksi juga tidak mudah. Harus ada klausulnya. Seperti membuat keresahan misalnya,” imbuh Sutiaji.
Ia menyampaikan agar ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kota Malang tidak dengan mudah mengunggah hal-hal yang kontroversial di media sosial. Termasuk jika ingin turut serta berkampanye.
Dalam aturan terbaru PP 53, ASN memang diperbolehkan turut serta berkampanye. Dengan catatan, segala kelengkapan yang melekat pada diri ASN dilepaskan.
“Termasuk kepala daerah juga diperbolehkan ikut kampanye. Tapi dengan catatan dengan menanggalkan segala aksesoris yang melekat kepadanya sebagai bagian dari pemerintahan. Begitu juga dengan ASN, harus melepas semuanya sebelum ikut berkampanye, apapun bentuknya,” jelasnya.
Pewarta : Yudhistira WAP
Editor : Tikno