KOTA BATU – malangpagi.com
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 30 November 2023 menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur yang berlaku mulai 2024.
Terkait hal tersebut, Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa penetapan UMK tersebut memiliki berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah. Sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen.
“Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu tetap kondusif,” kata Aries, ditemui di Balaikota Among Tani Kota Batu, Jumat (1/12/2023).
Kota Batu menduduki peringkat ke-9 dari 38 daerah di Jawa Timur, dengan angka UMK sebesar Rp3.155.367. “Angka ini naik dari UMK 2023 sebesar Rp3.030.367. Namun demikian, penetapan ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu, yaitu sebesar Rp3.177.764, atau naik 4,6 persen,” tandasnya.
UMK Kota Batu sendiri tercatat mengalami kenaikan dari 2021 hingga 2024. Sebelumnya pada 2021 sebesar Rp2.819.801,59, dan pada 2022 sebesar Rp2.830.637,09.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/656/KTPS/013/2023, UMK Kota Surabaya berada di urutan pertama sebesar Rp4.725.479, Kota Gresik Rp4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787, Kabupaten Malang Rp3.368.275, Kota Malang Rp3.309.144, dan Kota Pasuruan Rp3.138.838.
Dasar penetapan UMK ini sesuai Keputusan Gubernur, yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 15 November 2023 nomor B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023, tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 27 November 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah, dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (MK/MAS)