Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kasus Pembuangan Bayi di Kota Malang Terungkap, Pasangan Belum Menikah Ditangkap Polisi

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

by RedMP.
22 April 2026
in Kota Malang, Kriminal
Bagikan Berita

Konferensi pers ungkap kasus pembuangan bayi Jalan Jaksa Agung Suprapto, Klojen, Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat viral di media sosial, ditemukan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang, pada Sabtu (18/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan bersama jajaran Polsek setempat.

“Penyelidikan kami mulai dari rekaman CCTV di sekitar TKP, termasuk CCTV milik Kesdam. Dari situ kami telusuri arah pergerakan kendaraan hingga memeriksa 12 titik CCTV dan berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil penelusuran, diketahui kendaraan pelaku berada di wilayah Pasuruan. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil menemukan kendaraan tersebut dan mengarah pada identitas pelaku.

Baca Juga :

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

7 Agustus 2026
Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026
Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

5 Agustus 2026
Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

4 Agustus 2026
Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

2 Agustus 2026
Load More

Polisi kemudian mengamankan pelaku perempuan berinisial ASD (21) di sebuah rumah kos di Kota Malang. Selanjutnya, pelaku laki-laki berinisial AZ (22) juga turut diamankan. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

“Keduanya merupakan pasangan yang belum menikah. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah,” ungkap Rahmad.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmad mengatakan bahwa pelaku mengaku nekat membuang bayi dengan cara mencari lokasi sepi.

“Motifnya, karena mereka belum siap secara mental serta terkendala faktor ekonomi untuk merawat anak tersebut,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bayi tersebut dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat ditinggalkan di lokasi, bayi dalam kondisi masih hidup.

“Namun saat ditemukan keesokan harinya, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari timeline CCTV, bayi ditinggalkan pada Sabtu malam dan ditemukan Minggu, kurang lebih selang waktu 24 jam,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk membuang bayi, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, pakaian pelaku, dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.

“Diketahui, mobil yang digunakan merupakan kendaraan pinjaman, sementara sepeda motor adalah milik pribadi pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 460 KUHP ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

7 Agustus 2026

...

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026

...

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

Forum Cangkrukan Pancasila Dorong Kebijakan Ekonomi Lebih Berpihak ke UMKM

5 Agustus 2026

...

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Timur, Warga Wonokoyo Bersama MPD Ajukan Empat Usulan ke Wali Kota Malang

4 Agustus 2026

...

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

2 Agustus 2026

...

Jembatan Wisata Juang Wonokoyo Diperlebar, TNI dan Warga Gotong Royong Buka Akses UMKM hingga Hasil Pertanian

Jembatan Wisata Juang Wonokoyo Diperlebar, TNI dan Warga Gotong Royong Buka Akses UMKM hingga Hasil Pertanian

2 Agustus 2026

...

Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Plh Sekda Kota Malang

Wali Kota Malang Tunjuk Dandung Djulharjanto sebagai Plh Sekda Kota Malang

1 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Pemkot Malang Targetkan Empat Pasar Miliki Sertifikasi SNI di 2026

Pemkot Malang Targetkan Empat Pasar Miliki Sertifikasi SNI di 2026

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin