
KOTA MALANG – malangpagi.com
Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat viral di media sosial, ditemukan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang, pada Sabtu (18/4/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan bersama jajaran Polsek setempat.
“Penyelidikan kami mulai dari rekaman CCTV di sekitar TKP, termasuk CCTV milik Kesdam. Dari situ kami telusuri arah pergerakan kendaraan hingga memeriksa 12 titik CCTV dan berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil penelusuran, diketahui kendaraan pelaku berada di wilayah Pasuruan. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil menemukan kendaraan tersebut dan mengarah pada identitas pelaku.
Polisi kemudian mengamankan pelaku perempuan berinisial ASD (21) di sebuah rumah kos di Kota Malang. Selanjutnya, pelaku laki-laki berinisial AZ (22) juga turut diamankan. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
“Keduanya merupakan pasangan yang belum menikah. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah,” ungkap Rahmad.
Dari hasil pemeriksaan, Rahmad mengatakan bahwa pelaku mengaku nekat membuang bayi dengan cara mencari lokasi sepi.
“Motifnya, karena mereka belum siap secara mental serta terkendala faktor ekonomi untuk merawat anak tersebut,” terangnya.
Ia mengungkapkan, bayi tersebut dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat ditinggalkan di lokasi, bayi dalam kondisi masih hidup.
“Namun saat ditemukan keesokan harinya, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari timeline CCTV, bayi ditinggalkan pada Sabtu malam dan ditemukan Minggu, kurang lebih selang waktu 24 jam,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk membuang bayi, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, pakaian pelaku, dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.
“Diketahui, mobil yang digunakan merupakan kendaraan pinjaman, sementara sepeda motor adalah milik pribadi pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 460 KUHP ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (YD)












