Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kasus Pembuangan Bayi di Kota Malang Terungkap, Pasangan Belum Menikah Ditangkap Polisi

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

by RedMP.
22 April 2026
in Kota Malang, Kriminal
Bagikan Berita

Konferensi pers ungkap kasus pembuangan bayi Jalan Jaksa Agung Suprapto, Klojen, Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang sempat viral di media sosial, ditemukan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang, pada Sabtu (18/4/2026).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan bersama jajaran Polsek setempat.

“Penyelidikan kami mulai dari rekaman CCTV di sekitar TKP, termasuk CCTV milik Kesdam. Dari situ kami telusuri arah pergerakan kendaraan hingga memeriksa 12 titik CCTV dan berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (22/4/2026).

Dari hasil penelusuran, diketahui kendaraan pelaku berada di wilayah Pasuruan. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil menemukan kendaraan tersebut dan mengarah pada identitas pelaku.

Baca Juga :

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

25 September 2026
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

25 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

25 September 2026
HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

HPN 2027, PWI dan JMSI Dorong Pers Makin Profesional dan Berani Lawan Hoaks

25 September 2026
Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026
Load More

Polisi kemudian mengamankan pelaku perempuan berinisial ASD (21) di sebuah rumah kos di Kota Malang. Selanjutnya, pelaku laki-laki berinisial AZ (22) juga turut diamankan. Keduanya ditangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

“Keduanya merupakan pasangan yang belum menikah. Dari keterangan pelaku, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah,” ungkap Rahmad.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmad mengatakan bahwa pelaku mengaku nekat membuang bayi dengan cara mencari lokasi sepi.

“Motifnya, karena mereka belum siap secara mental serta terkendala faktor ekonomi untuk merawat anak tersebut,” terangnya.

Ia mengungkapkan, bayi tersebut dilahirkan di salah satu rumah sakit di wilayah Pasuruan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat ditinggalkan di lokasi, bayi dalam kondisi masih hidup.

“Namun saat ditemukan keesokan harinya, bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dari timeline CCTV, bayi ditinggalkan pada Sabtu malam dan ditemukan Minggu, kurang lebih selang waktu 24 jam,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk membuang bayi, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, pakaian pelaku, dus bekas air mineral, serta empat popok bayi.

“Diketahui, mobil yang digunakan merupakan kendaraan pinjaman, sementara sepeda motor adalah milik pribadi pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 460 KUHP ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

Kota Malang Satu-satunya Pemda di Indonesia yang Juarai IHYA 2026

25 September 2026

...

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

25 September 2026

...

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Berujung Sanksi, Kepala Sekolah Diberhentikan

25 September 2026

...

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

Kumpulkan Seluruh Cabor, KONI Kota Malang Serius Bidik 222 Emas di Porprov Jatim 2027

24 September 2026

...

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

Seharian Bersama KPK, Wali Kota Malang Ungkap Isi Rakor Tertutup di Gedung DPRD

23 September 2026

...

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

KPK Masuk Gedung DPRD Kota Malang, Eksekutif dan Legislatif Dikumpulkan dalam Rakor Tertutup

23 September 2026

...

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

DPRD Kota Malang Usulkan Monumen Singa Jadi Ikon Baru Bundaran Pattimura

23 September 2026

...

Load More
Next Post
Pemkot Malang Targetkan Empat Pasar Miliki Sertifikasi SNI di 2026

Pemkot Malang Targetkan Empat Pasar Miliki Sertifikasi SNI di 2026

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

Prahara di Tubuh Organisasi Pusat Kickboxing Indonesia: dari Skandal PON hingga Tudingan Kepemimpinan Bermasalah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin