KOTA MALANG – malangpagi.com
Aksi Harianto (25th) warga Perum Lokapala, Kabupaten Tangerang. Kurang dari 5 menit, berhasil menggasak HP dan barang berharga lainya di dalam mobil. Sebelum mengambil barang, ia terlebih dahulu memecahkan kaca mobil sebelah kiri depan.
Amelia Hartono (33th) pemilik mobil warga Kelurahan Bandungrejosi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Sempat mengetahui, kejadian itu melalui alarm mobil. Saat itu, ia yang sedang foto copy di kawasan Jl. S. Supriadi, Kecamatan Sukun, mendengar alarm berbunyi.
“Korban hanya meninggalkan mobil sebentar, hanya foto copy. Tidak berapa lama, ia mendengar alarm mobil berbunyi, kemudian melihat ada seseorang yang kabur dari sekitar lokasi ia parkir,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri, Jum’at (14/9/2018).
Karena tidak mampu melakukan pengejaran, korban memilih untuk melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian.
Dari laporan itu, polisi memintai keterangan dari korban, hingga selanjutnya melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya bisa ditangkap, Kamis (13/9/2018) di kawasan Lumajang.
“Dari informasi korban, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di pinggir jalan, di kawasan Pasirian Lumajang. Tersangka terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” lanjut Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, selain tersangka Harianto, dibekuk juga Eko Setiawan (30) warga Tegalsari, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, yang menjadi penadah.
Kini kedua tersangka, harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang, menunggu proses lebih lanjut.
Barang bukti yang bisa diamankan, berupa 2 HP milik korban yang belum sempat dijual. Selain itu, juga beberapa flash disk yang disimpan di dalam tas milik korban.
Dari keterangan tersangka, ia dan komplotannya sudah beraksi sebanyak 6 kali. Namun tidak ingat dimana saja mereka beraksi. Sebab seperti biasanya keduanya berkeliling mengendarai motor. Mencari sasaran mobil parkir di pinggir jalan.
Kapolres menghimbau, agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat diparkir. Mengingat, hal itu bisa menjadi sasaran dan incaran maling.
Reporter : Tikno
Editor : Putut