Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kepala BPN Kota Batu Digugat Rp 60 Miliar

by Darsono
4 Maret 2019
in Global
Bagikan Berita

Hanafi, SH

KOTA BATU-malangpagi.com

Gara-gara urusan sertifikat tanah, mengakibatkan sengketa antara pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu dengan pemohonya yang mengurus surat tanah berupa sertifikat.

Kenapa ini terjadi, selama mengurus surat tanah pemohon tidak puas dengan pelayanan BPN. Bahkan, terjadi juga indikasi percobaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN.

Hanafi SH, sebagai pemohon yang berprofesi juga sebagai pengacara, mengaku telah melayangkan gugatan terhadap Kepala BPN Kota Batu, Sulam Syamsul, secara pribadi, di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/3/2019).

“Saya melakukan gugatan secara pribadi kepada Kepala BPN Kota Batu, kepada Kepala BPN Kota Batu. Dengan nomor gugatan, 105/Pdt.G/2019/PN SBY,” ucap dia.

Baca Juga :

Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

Puluhan Relawan Wakili Kris Dayanti Ambil Formulir Pendaftaran Bacakada

6 Mei 2024
Dongkrak Peningkatan Investasi Melalui UMKM dan Pengrajin Kota Batu, DPMPTSP Kolaborasi Bersama PHRI

Dongkrak Peningkatan Investasi Melalui UMKM dan Pengrajin Kota Batu, DPMPTSP Kolaborasi Bersama PHRI

2 Mei 2024
Dongkrak Pariwisata Berbasis Pertanian, Disparta Batu Adakan Festival Strawbery

Dongkrak Pariwisata Berbasis Pertanian, Disparta Batu Adakan Festival Strawbery

29 April 2024
Pendapatan Taman Rekreasi Selecta Meningkat hingga 17 Persen di Tahun 2023

Pendapatan Taman Rekreasi Selecta Meningkat hingga 17 Persen di Tahun 2023

27 April 2024
Dishub Kota Batu Catat Ada 130 Titik Potensi Parkir

Dishub Kota Batu Menyediakan 42 Angkutan Pelajar Gratis

4 April 2024
Load More

Selain itu, dalam gugatannya yang turut tergugat antara lain KKW BPN Propinsi Jawa Timur, Kepala BPN Kota Batu dan Kepala BPN Kabupaten Malang.

Hanafi menjelaskan, selain Sulam Syamsul ada yang turut tergugat dalam gugatannya, ini terjadi awal dari sengketa tanah tahun 2015 yang ditimpa olehnya. Dimana, dalam gugatan perdata itu telah dimenangkan olehnya, yang sudah pututsan inkra.

Disebutkannya, dalam putusan yang dimaksud, Pengadilan telah memutus sertifikat tanah yang sebelumnya sejumlah empat sertifikat dinyatakan tidak sah, karena ditengarai perolehannya cacat hukum.

“Maka, Pengadilan Negeri memutus agar BPN Kota Batu, segera membuat sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang sebelumnya karena dianggap tidak berlaku,” tegas dia.

“Berawal darisitu, mencuatnya persoalan ini, dan penganti sertifikat tersebut tak kunjung dirampungkan oleh BPN Kota Batu,” imbuh Hanafi.

Yang menjadi persoalan, ketika salah satu oknum staf BPN, inisial AG, dengan terang-terangan mau mencoba memeras dengan minta imbalan senilai Rp 600 juta dari empat bidang sertifikat tanah yang dimaksud. Bila dirinci, perbidangnya harganya Rp 150 juta.

“Permintaan uang dari sang oknum tersebut, melalui ponselnya yang sempat saya rekam, dan rekaman itu bakal dibeberkan di fakta persidangan mendatang, agar dijadikan petunjuk pata hakim,” urai Hanafi.

Dengan demikian, gugatan yang alamatkan ketiga instansi pertanahan tersebut, diakuhi sidang perdananya telah dijadwalkan 12 Maret 2019 mendatang, meski begitu, gugatan perdata yang berupa finansial, Hanafi mengaku hanya dialamatkan kepada Sulam Samsyul saja, ecara pribadi.

“Gugatan perdata khusus untuk Sulam Syamsul, senilai Rp 60 miliar. Dengan besaran gugatan rupiah dari kami, itu bermula karena  oknum staf BPN yang menafsirkan lahan kami dari empat bidang tersebut, nilainya mencapai Rp 60 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ,BPN Kota Batu, Sulam Syamsul, saat dikonfirmasi via ponsellnya terkait kicauan dari Hanafi.

Sulam Samsul mengaku masih ada di Surabaya.” Nanti saja kalau mau konfirmasi, saya masih di Surabaya,” kata Sulam, singkat

Sampai berita ini diturunkan, Sulam Samsul belum memberikan penjelasan yang detail.

 

 

 

 

Reporter : Red

Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: BPNKota BatuPeristiwa
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Kata Kepala Dinas PU PR Kota Malang Kepada Saya, Sugik: Yang penting Jalan Vinolia sudah dibangun gorong-gorong nya, kalau rusak ya, dibangun lagi

Kata Kepala Dinas PU PR Kota Malang Kepada Saya, Sugik: Yang penting Jalan Vinolia sudah dibangun gorong-gorong nya, kalau rusak ya, dibangun lagi

Kondisi Pasar Kolpajung Pamekasan Mengenaskan

Kondisi Pasar Kolpajung Pamekasan Mengenaskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin