Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Ketua DPRD Kota Malang Optimistis 16 Ranperda Dapat Menjadi Perda 2022

Ranperda wajib di 2022 meliputi Ranperda LKPJ, Pertangggungjawaban Walikota, dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

by Red
22 November 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

Harvad Kurniawan, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang, saat menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah terhadap Program Pembentukan Perda Kota Malang 2022. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika optimistis 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang dapat diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang, dari 44 Ranperda yang diusulkan untuk 2022.

Hal tersebut diungkapkan Made, usai memimpin Rapat Paripurna Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022, yang dihelat di lantai 3 Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (22/11/2021).

“Dari 44 Ranperda itu kami tinggal menunggu. Karena yang inisiatif sudah siap yaitu Ranperda Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan. Kami optimistis 16 Ranperda di antaranya dapat diubah menjadi Perda,” ungkap Made.

“44 Ranperda apabila dilempar ke kami, saya optimistis mampu. Tapi tetap harus memakai skala prioritas. Dan kami optimistis ada 16 Ranperda,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga :

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

19 Januari 2023
Jaring Calon Atlet Sepakbola Masa Depan, Ketua DPRD Kota Malang Gelar Turnamen U-14

Jaring Calon Atlet Sepakbola Masa Depan, Ketua DPRD Kota Malang Gelar Turnamen U-14

1 Juli 2022
Ketua DPRD Kota Malang Ingatkan Bahwa Ruh Pancasila adalah Gotong Royong

Ketua DPRD Kota Malang Ingatkan Bahwa Ruh Pancasila adalah Gotong Royong

3 Juni 2022
Walikota Malang Jawab Pertanyaan DPRD Soal Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Walikota Malang Jawab Pertanyaan DPRD Soal Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

18 Mei 2022
Banjir Pertanyaan, Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang Terhadap Dua Ranperda Baru

Banjir Pertanyaan, Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang Terhadap Dua Ranperda Baru

12 Mei 2022
Load More
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika meladeni pertanyaan wartawan, usai Rapat Paripurna. (Foto: Yudis/MP)

Dirinya mengungkapkan, Ranperda wajib di 2022 meliputi Ranperda Lembar Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Pertangggungjawaban Walikota, dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Ada 8 Ranperda wajib di 2022. LKPJ, PAK, Pertangungjawaban Walikota. Paling tidak dipilih. Ada banyak pilihan. Mana yang prioritas. Artinya Pemkot harus dapat melihat mana yang harus diselesaikan,” tegas Made.

Di tempat yang sama, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyebut, 44 Ranperda terdiri dari 35 Ranperda perubahan Undang-Undang Cipta Karya, 7 Ranperda inisiatif, serta Ranperda normatif. Dirinya menekankan esensi keseluruhan dari Perda tersebut adalah penyesuaian peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, 44 Ranperda yang disinggung meliputi Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2021-2024, serta Ruang Terbuka Hijau.

“Rencana Induk Pembangunan Industri Kot Malang, Dana Cadangan Pengadaan Lahan Makam, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kota Layak Anak, Pengarusutamaan Gender, dan Bangunan Gedung,” urai Harvad Kurniawan, saat menyampaikan Ranperda Kota Malang yang diajukan.

Rapat Paripurna tanpa dihadiri Walikota Malang, Sutiaji. (Foto: Hariani/MP)

Dirinya menyebut, 44 Ranperda secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasannya pada tahap pengambilan Keputusan DPRD.

“Hal yang mendasari terpenuhinya persyaratan 44 Ranperda adalah Berita Acara Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, tanggal 15 November 2021 dan 22 November 2021. Serta Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 22 November 2021,” papar Harvad.

Pihaknya mengatakan, sebenarnya ada 52 Ranperda yang diajukan konsultasi untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda). Namun ada 8 Ranperda yang tidak direkomendasikan menjadi Perda.

Harvad menjelaskan, pelaksanaan Perda harus dapat disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. “Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,” pungkasnya. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: I Made Rian Diana KartikaRanperdaRapar Paripurna
ADVERTISEMENT

Related Posts

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Wali Kota Malang Resmikan TANIA, Chatbot Cerdas Berbasis AI Milik Perumda Tugu Tirta

Wali Kota Malang Resmikan TANIA, Chatbot Cerdas Berbasis AI Milik Perumda Tugu Tirta

27 Agustus 2025

...

Kota Malang Bebas Kasus Cacingan, Dinkes Intensifkan Program Pencegahan

Kota Malang Bebas Kasus Cacingan, Dinkes Intensifkan Program Pencegahan

26 Agustus 2025

...

Wali Kota Malang Pastikan Program Rp50 Juta per RT Berjalan Meski Ada Efisiensi

Wali Kota Malang Pastikan Program Rp50 Juta per RT Berjalan Meski Ada Efisiensi

26 Agustus 2025

...

Kolostrum Kambing Bawa Kota Malang Masuk Finalis Enam Besar Kompetisi Inovasi Jatim

Kolostrum Kambing Bawa Kota Malang Masuk Finalis Enam Besar Kompetisi Inovasi Jatim

26 Agustus 2025

...

Proyek Drainase Suhat Resmi Berjalan, DLH Kota Malang Pastikan Lingkungan Tetap Terjaga

Proyek Drainase Suhat Resmi Berjalan, DLH Kota Malang Pastikan Lingkungan Tetap Terjaga

26 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

Pemuda Pancasila Kota Malang Akan Kawal Kasus Penganiayaan Bocah 13 Tahun

Kota Malang Peringkat Pertama dalam Transaksi Jatim Bejo

Kota Malang Peringkat Pertama dalam Transaksi Jatim Bejo

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin