KOTA MALANG – malangpagi.com
Menanggapi keputusan Mahkamah Agung, Dyah Arum Sari, S.S, M.Pd, Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana se Indonesia (HMPI), menyatakan sangat kecewa.
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.
Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
“Ini sangat mengecewakan, karena dengan digugurkannya PKPU itu, kini bukan cuma eks narapidana kasus korupsi, tapi bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual pada anak, boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu legislatif 2019 nanti,” ungkap dia, Minggu (16/9/2019).
PKPU nomor 20 tahun 2018 dianggap telah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Itulah yang menjadi alasan mengapa tiga hakim agung menyatakan PKPU tidak sah.
Dyah, perempuan asal Kota Malang Jawa Timur, yang meraih gelar masternya di Universitas Negeri Jakarta ini menyayangkan keputusan tersebut.
“Legislator adalah pembuat produk undang-undang, yang salah satunya melibatkan peran anak dalam perencanaan, pembuatan dan mengawal pelaksanaannya. Apa jadinya negeri ini kalau pelanggar undang-undang pelaku kejahatan anak dan narkoba menjadi representasi rakyat,” tutur Dyah.
Perlu diketahui, kasus kekerasan terhadap anak tahun 2018 masih sangat tinggi. Terlalu maraknya kejahatan terhadap anak-anak, 42-58 persen dari pelanggaran itu merupakan kejahatan seksual. Belum lagi, keterlibatan anak dalam kasus narkoba yang sudah mencapai 5,9 juta anak.
“Jelas bahwa narkotika merupakan ancaman bangsa, sudah seharusnya kita memerangi narkotika dan memutus mata rantainya demi menyelamatkan masa depan khususnya anak-anak kita. Dikhawatirkan pelaku kejahatan narkoba yang merupakan preseden buruk dan pelaku tindak kejahatan seksual yang lekat dengan stigma negatif akan memberikan dampak sosial yang serius pada anak,” tegasnya.
Sangat disayangkan, keputusan MA yang terkesan bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak yang artinya mendukung, melindungi, memberikan rasa aman, bersih, nyaman dan berbudaya.
“Walaupun kecewa namun kita harus tetap menghormati keputusan MA ini,” pungkas dia.
KPU belum menunjukkan reaksi terkait dengan terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan atau Gugatan judicial review terhadap PKPU nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD.
Meski demikian, putri dari Sumartono Sumojoyo dan Emmy Maduratni ini menghimbau, agar semua pihak, dalam hal ini partai politik sebagai pengusung dan terutama masyarakat sebagai unsur pokok pemilih untuk ikut bersama-sama mengusut lacak sejarah rekam jejak semua calon anggota legislatif, menyeluruh baik tingkat kota/kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Dyah berharap semua elemen baik kelompok maupun individu juga turut berperan aktif demi menyelamatkan nasib masa depan anak-anak Indonesia.
Reporter : Red
Editor : Putut