
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang resmi berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi warga Kota Malang.
Ketua PBH PERADI Malang, Djoko Tritjahjana menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari amanat konstitusi dan tanggung jawab moral advokat.
“Kami siap memberikan layanan hukum secara profesional tanpa pungutan biaya. Ini bukan sekadar program sosial, melainkan kewajiban kami sebagai advokat,” ujar Djoko dalam audiensi bersama Jajaran Pemerintahan Kota Malang, bertempat di Balai Kota Malang, Rabu (23/4/2025).
Djoko menyebut, sebanyak 98 advokat telah disiapkan untuk layanan hukum ini. Nantinya, lanjut Djoko, 98 advokat tersebut terbagi dalam tim-tim kecil yang tersebar di 5 kecamatan dan 57 kelurahan di Kota Malang.
“Layanan yang diberikan meliputi penyuluhan, konsultasi, hingga pendampingan di dalam dan luar pengadilan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin mengatakan, PERADI merupakan salah satu organisasi advokat yang diakui oleh undang-undang dan Mahkamah Konstitusi.
“Kami ingin memastikan bantuan hukum tidak hanya sebagai formalitas, namun benar-benar menjangkau seluruh warga yang membutuhkan,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa bantuan hukum gratis sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.
“Kami sudah punya dasar hukum melalui Perda dan Perwal. Namun yang terpenting, verifikasi warga miskin harus tepat agar bantuan tidak salah sasaran,” tutur oran nomor satu di jajajatan Pemkot Malang.
Wahyu mendorong kolaborasi lintas wilayah di Malang Raya guna mempercepat regulasi teknis dan mencegah penyalahgunaan status warga miskin.
“Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan akses terhadap keadilan menjadi hak semua warga, bukan hak istimewa sebagian kecil orang saja,” pungkasnya. (YD)