
KOTA MALANG – malangpagi.com
Komisi A segera memanggil nama-nama yang telah dicatut oleh oknum ASN bernama Nanang Purwoaji. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Eko Hadi Purnomo.
Menurutnya, Komisi A akan melakukan pemanggilan untuk klasifikasi kepada nama-nama yang telah dicatut oleh oknum ASN ini, kalau perlu korban silakan mengadu ke DPRD Kota Malang.
“Komisi A segera memanggil nama yang telah dicatut terkait masalah ini, untuk korban silakan mengadu,” ujar Ipung sapaan akrabnya, Minggu (18/8/2019) saat dihubungi malangpagi.com
Terkait hal ini, oknum ASN yang bernama Nanang Purwoaji telah berjanji, akan mengembalikan hutangnya kepada KN (25) jika tanahnya laku dijual. Hal itu dikatakan oleh Camat Blimbing, Muarib.
Muarib juga menyampaikan bahwa Nanang akan segera melunasi hutangnya kepada KN terkait kasus penipuan CPNS. Nanang sendiri telah mengembalikan uang senilai Rp 20 Juta dari total Rp 75 Juta yang telah ia terima dari KN.
“Iya pak, nanti akan saya lunasi Rp 55 jutanya, nunggu tanah saya laku dulu,” ujar Nanang kepada Muarib waktu itu.
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai alas Nanang tidak masuk kerja selama 16 kali di bulan Juli. Muarib mengatakan bahwa Nanang tidak masuk kerja itu dengan alasannya sakit, saya sendiri juga tidak mengetahui sakit apa yang diderita.
“Saat ke kantor saya panggil dan saya tanyakan kenapa tidak masuk kerja selama 16 hari, Ia mengatakan sakit. Tapi waktu saya minta surat dokternya katanya ga dibawa, ketinggan di rumah,” beber Camat Blimbing.
Sekertaris Daerah Kota Malang, Wasto telah meminta kepada Muarib agar segera mempertemukan kedua belah pihak.
Sementara Muarib berdalih, jika pada 15 Juli 2019 lalu ia sudah mempertemukan KN dan oknum ASN tersebut. Ia juga telah berulang kali meminta Nanang masuk ke kantor, tapi surat pemanggilannya tidak di hiraukan.
Sehingga Muarib membuat berita acara dan melaporkannya ke pihak Inspektorat Pemerintah Kota Malang.
“Korban ini minta uangnya kembali. Makanya ia tidak mau lapor polisi,” terangnya.
Reporter : Red
Editor : Tikno