
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kota Malang akan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada tanggal 11 hingga 25 mendatang. Dibanding PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pelaksanaan PPKM disinyalir akan lebih ringan.
Hal tersebut disampaikan Walikota Malang, Sutiaji usai menggelar Rapat Koordinasi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Jumat (8/1/2020). “Kami sudah sampaikan kepada Gubernur, bahwa Malang Raya akan menjalankan PPKM dengan sejumlah modifikasi. Tidak sepenuhnya sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021,” paparnya.
Pihaknya menjelaskan, modifikasi PPKM yang akan dijalankan Pemkot Malang di antaranya membatasi jam buka tempat usaha, yaitu mulai pukul 07.00 pagi hingga 20.00 WIB. Aturan ini sedikit lebih longgar dibanding instruksi Mendagri, yang membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB.
Begitu juga dengan kuota pengunjung kafe dan restoran. Sebelumnya, Mendagri mematok kuota pengunjung maksimal 25 persen. Namun, Pemkot Malang mengambil kebijakan menaikkannya hingga 50 persen.
Untuk aturan WFH (Work From Home), Pemkot Malang mengaku menerapkan sepenuhnya peraturan Mendagri. Sedangkan, untuk aturan bagi pekerja pabrik, Sutiaji masih belum bisa menjawab lebih lanjut.
“Nanti ada surat keputusan dari provinsi terkait dengan pabrik. Untuk yang ini ada pengecualian. Karena sebagian besar pekerjaan pabrik tidak bisa dikerjakan di rumah,” ucapnya.
Walikota memaparkan, dasar dari modifikasi tersebut adalah berdasarkan cluster tracing. Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan usulan tersebut ke Pemprov, dan tinggal menunggu keputusan selanjutnya.
“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan nihil, maka kompromi bagi saya yang penting bagaimana memberikan ruang bagi para pengusaha. Namun di sisi lain, protokol kesehatan wajib ditekankan,” tutup Sutiaji.
Reporter : Widya Amalia
Editor : MA Setiawan