KOTA MALANG – malangpagi.com
Rencana pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Malang yang dilaksanakan 11-25 Januari mendatang, menuai sejumlah reaksi dari para pelaku usaha, termasuk pengelola pusat perbelanjaan.
Salah satunya datang dari Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto. Pihaknya mengaku dilema dengan kedatangan PPKM di awal tahun. “Sungguh dilema. Mau tidak mau, senang atau tidak senang, ya harus menerima. Apalagi sudah turun surat edarannya,” paparnya kepada Malang Pagi, Jumat (8/1/2020).
Direktur Lippo Plaza Kota Batu itu bahkan mengaku mengurangi jumlah stok yang hanya disediakan hingga 25 persen. Hal itu tentu berpengaruh terhadap omset yang dicapai.
Hal senada juga dirasakan Transmart MX Mall yang berlokasi di Jalan Veteran. Satria Hamid, selaku Vice President Corporate Communications Transmart Carrefour mengaku pihaknya masih menunggu peraturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Jadi prinsipnya, kami dari Transmart pastinya akan mematuhi jika nantinya akan diberlakukan sesuai aturan. Saat ini kita masih menunggu aturan payung hukumnya. Untuk mekanismenya, nanti akan diserahkan ke daerah masing-masing,” ujarnya.
Satria menegaskan, apabila sudah ada aturan resmi, maka pihaknya akan mengubah mekanisme distribusi stok barang.
“Mungkin pemerintah juga harus melihat ke lapangan. Karena dari sisi kami, mall atau pusat perbelanjaan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat. Jadi potensi terjadinya klaster penularan dari mall pastinya akan minim,” imbuhnya.
Meski demikian, Satria menegaskan bahwa pihaknya tetap gencar melancarkan berbagai strategi marketing. Seperti program menyambut imlek dan layanan belanja dari rumah.
“Kita akan maksimalkan program promosi dengan lebih masif. Kita juga akan mengintensifkan program belanja secara online, yang kita namakan THD (Trans Home Delivery),” terangnya.
Sebelumnya, Pemkot Malang berencana menerapkan peraturan PPKM dengan sejumlah modifikasi. “Kami sudah sampaikan kepada Gubernur, bahwa Malang Raya akan menjalankan PPKM dengan sejumlah modifikasi. Tidak sepenuhnya sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021,” papar Walikota Malang, Sutiaji usai menggelar Rapat Koordinasi Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), Jumat (8/1/2020).
Pihaknya menjelaskan, modifikasi PPKM yang akan dijalankan Pemkot Malang di antaranya membatasi jam buka tempat usaha termasuk pusat perbelanjaan, yaitu mulai pukul 07.00 pagi hingga 20.00 WIB.
Aturan ini sedikit lebih longgar dibanding instruksi Mendagri, yang membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB.
Reporter : Widya Amalia
Editor : MA Setiawan